Informasi dan pengumuman resmi terkini dari Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo.
umumDalam arahannya, Didik Kurniawan, menekankan pentingnya memastikan seluruh data PPPK Paruh Waktu di masing-masing satuan kerja telah terinventarisasi dan terverifikasi. Hal ini diperlukan agar setiap kebijakan administrasi maupun penganggaran memiliki dasar data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
kua mayanganStandar Pelayanan untuk pembuatan Buku Nikah Pengganti. Layanan ini diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang buku nikahnya mengalami kerusakan atau hilang.
penyelenggara zakat dan wakaf“Pembelajaran berbasis alam dapat menjadi salah satu cara untuk menumbuhkan kepedulian anak terhadap lingkungan sejak usia dini,”
kua mayanganWNA yang menikah dengan WNI, terdapat kewajiban melampirkan surat keterangan tidak ada halangan menikah dari kedutaan negara bersangkutan. Dokumen tersebut juga harus dilengkapi dengan dokumen apostille (pengesahan tanda tangan pejabat dan cap atau segel resmi pada dokumen publik agar diakui secara hukum)
kua mayanganUpacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, 01 Oktober 2026 dengan tema "Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur" di halaman kantor kemenag Kota Probolinggo
umum"Pancasila telah melalui proses kajian panjang dan disepakati bersama. Tidak ada satu pun sila yang bertentangan dengan ajaran agama, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu. Semua agama menghormatinya sebagai landasan kita hidup berdampingan dalam satu negara," Didik Kurniawan.
kua mayanganSalah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah besaran biaya atau tarif. Kemenag Kota Probolinggo menegaskan bahwa pernikahan yang dilaksanakan di Balai Nikah KUA pada jam kerja tidak dipungut biaya alias gratis.
kua mayanganPemeriksaan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam prosedur ini, calon pengantin, wali nikah, dan pengantin akan dihadirkan untuk memastikan tidak ada halangan secara syariat maupun administrasi.
kua mayanganBerdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 980 Tahun 2025, Kantor Urusan Agama (KUA) kini resmi menyediakan 48 jenis layanan yang mencakup berbagai kebutuhan keagamaan, pencatatan nikah, hingga pemberdayaan sosial.