Standar Pelayanan Buku Nikah Pengganti (Bagian V: 48 Jenis Layanan KUA)
kua mayangan

Standar Pelayanan Buku Nikah Pengganti (Bagian V: 48 Jenis Layanan KUA)

5 Oktober 2026288 kali dibaca

Standar Pelayanan untuk pembuatan Buku Nikah Pengganti. Layanan ini diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang buku nikahnya mengalami kerusakan atau hilang.

KUA Mayangan - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Probolinggo terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu wujud nyatanya adalah dengan menerbitkan Standar Pelayanan (SP) untuk pembuatan Buku Nikah Pengganti. Layanan ini diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang buku nikahnya mengalami kerusakan atau hilang. Melalui poster resmi yang diterbitkan, Kemenag Kota Probolinggo merinci alur, syarat, hingga biaya layanan tersebut demi transparansi dan kemudahan masyarakat.

Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Bagi masyarakat yang ingin mengurus Buku Nikah Pengganti, terdapat beberapa dokumen wajib yang harus disiapkan. Pertama, Surat Keterangan dari Pemerintah Desa setempat yang menerangkan status kehilangan atau kerusakan buku nikah. Kedua, Surat Keterangan Berita Kehilangan dari Kepolisian.

Pemohon juga diwajibkan membawa Buku Nikah Asli (meskipun dalam kondisi rusak) serta fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, diperlukan Surat Permohonan Buku Nikah Pengganti yang dibubuhi matrai Rp10.000. Jika pemohon berhalangan hadir, wajib melampirkan Surat Kuasa beserta KTP pihak yang diberi kuasa.

Alur Prosedur yang Cepat

Proses pengurusan Buku Nikah Pengganti tergolong singkat. Pemohon akan diterima oleh petugas JAPEL (Jalur Pelayanan) Pengadministrasi untuk meneliti kelengkapan berkas. Selanjutnya, petugas akan mencari data akta nikah yang dimaksud. Setelah data ditemukan, petugas akan memberikan informasi mengenai Nomor dan Tanggal Akta Nikah. Informasi ini digunakan pemohon untuk mengurus Surat Keterangan Berita Kehilangan ke Kepolisian. Tahap akhir, JAPEL akan mengetik dan mendokumentasikan Buku Nikah Pengganti, yang kemudian diverifikasi dan ditandatangani oleh Kepala KUA (PPN).

Gratis dan Berorientasi Cepat

Salah satu poin penting dalam layanan ini adalah biaya. Kemenag Kota Probolinggo memastikan bahwa pembuatan Buku Nikah Pengganti digratiskan atau tanpa dipungut biaya (Rp 0). Dari sisi waktu, layanan ini sangat responsif. Jika Nomor dan Tanggal Buku Nikah sudah jelas, proses penyelesaian hanya memakan waktu 15 menit. Namun, jika tanggal pelaksanaan nikah tidak jelas, waktu penyelesaian maksimal adalah 1 hari.

Pengaduan dan Integritas

Kemenag Kota Probolinggo juga membuka ruang partisipasi masyarakat. Jika terdapat keluhan, saran, atau masukan terkait layanan ini, masyarakat dapat menyampaikannya melalui portal resmi di https://kemenagkotaprobolinggo.id/.  Pesan tegas mengenai integritas: "JAGA KUA (JANGAN GRATIFIKASI DI KUA)". Hal ini menegaskan komitmen Kemenag Kota Probolinggo untuk memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar. (Hmd)

Bagikan Artikel

WhatsAppFacebook

Tim Redaksi

Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo

Berita Terkait