KUA Mayangan - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Probolinggo terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melangsungkan pernikahan di luar negeri. Layanan ini menyasar WNI di luar negeri yang tidak memiliki dokumen kependudukan, maupun pasangan WNI dengan Warga Negara Asing (WNA).
Bagi WNI yang tidak memiliki dokumen kependudukan, pemohon diwajibkan melengkapi syarat administratif seperti surat pengantar perwakilan RI, persetujuan calon pengantin (Catin), izin orang tua bagi yang berusia di bawah 21 tahun, serta izin poligami dari pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu.
Sementara itu, bagi WNA yang menikah dengan WNI, terdapat kewajiban melampirkan surat keterangan tidak ada halangan menikah dari kedutaan negara bersangkutan. Dokumen tersebut juga harus dilengkapi dengan dokumen apostille (pengesahan tanda tangan pejabat dan cap atau segel resmi pada dokumen publik agar diakui secara hokum, jika berlaku), akta lahir, akta cerai atau kematian, fotokopi paspor, hingga data orang tua. Seluruh dokumen berbahasa asing wajib diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
Kemenag juga menegaskan, jika di suatu negara tidak terdapat kedutaan atau kantor perwakilan bagi warga negara asing di Indonesia, maka izin dapat dimintakan dari instansi berwenang di negara tersebut. Khusus terkait ketentuan poligami, apabila negara asal suami tidak mengaturnya, maka izin poligami dapat diajukan pada pengadilan di Indonesia.
Alur dan Prosedur Pendaftaran
Dalam hal prosedur, calon pengantin diminta untuk melakukan pendaftaran nikah melalui aplikasi simkah4.kemenag.go.id. Setelah itu, pemohon melengkapi dokumen persyaratan nikah. Tahapan selanjutnya, calon pengantin melakukan pemeriksaan bersama wali di Kantor Urusan Agama (KUA). Proses terakhir adalah melaksanakan bimbingan perkawinan sebelum akad nikah digelar.
Biaya dan Waktu Layanan
Terkait pembiayaan, Kemenag Kota Probolinggo menerapkan tarif yang transparan. Untuk pencatatan di KUA, layanan ini digratiskan atau Rp 0. Namun, jika pencatatan dilakukan di luar KUA, dikenakan biaya sebesar Rp 600.000. Adapun waktu pelayanan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses administrasi ini diperkirakan berkisar 45 hingga 60 menit. Sebagai produk akhir, pemohon akan menerima Buku Akta Nikah.
Kanal Pengaduan dan Antigratifikasi
Kemenag Kota Probolinggo juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan saran, masukan, maupun pengaduan terkait layanan ini. Masyarakat dapat menyampaikannya melalui portal resmi di tautan https://kemenagkotaprobolinggo.id/. Di sisi lain, Kemenag mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah praktik gratifikasi di lingkungan KUA. Hal ini sejalan dengan komitmen institusi untuk mewujudkan layanan yang bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar. (Hmd)



