KUA Mayangan - Bagi pasangan calon pengantin di Kota Probolinggo. Melalui Standar Pelayanan Pemeriksaan Nikah yang yang dipublikasikan, proses verifikasi berkas menuju jenjang pernikahan kini dipastikan lebih transparan, mudah, dan yang terpenting, tanpa dipungut biaya alias GRATIS. Layanan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat sekaligus menegaskan komitmen Kemenag Kota Probolinggo dalam memberikan pelayanan prima yang humanis, cepat, dan akurat.
Alur Mudah dan Cepat
Berdasarkan informasi resmi tersebut, calon pengantin tidak perlu lagi merasa kebingungan dengan alur birokrasi. Proses dimulai dengan pendaftaran nikah melalui aplikasi SIMKAH GEN 4. Masyarakat diminta melengkapi dokumen persyaratan, termasuk Formulir Permohonan Kehendak Nikah (N2).
Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses selanjutnya adalah pemeriksaan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam prosedur ini, calon pengantin, wali nikah, dan pengantin akan dihadirkan untuk memastikan tidak ada halangan secara syariat maupun administrasi. Petugas akan memverifikasi data secara teliti dan memastikan calon pengantin telah mengikuti bimbingan perkawinan, yang dibuktikan dengan sertifikat.
Salah satu poin penting dalam prosedur ini adalah kehadiran fisik calon pengantin tanpa menggunakan masker atau kain penutup wajah saat pemeriksaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan verifikasi identitas dan jenis kelamin secara langsung. Jika petugas merasa ragu, calon pengantin wajib menyerahkan surat keterangan dokter.
Kenyamanan Tanpa Biaya
Waktu pelayanan yang dibutuhkan relatif singkat, yaitu sekitar 45-60 menit. Hasil dari pemeriksaan ini akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Nikah (Model N8 dan NB), yang menjadi dokumen penting bagi kelancaran akad nikah nanti. Yang paling membanggakan, seluruh rangkaian layanan ini tidak dipungut biaya sepeser pun (Rp 0,-). Kemenag Kota Probolinggo juga menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik gratifikasi di lingkungan KUA.
Saran dan Pengaduan
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan saran, masukan, atau jika menemui kendala selama proses pelayanan, Kemenag Kota Probolinggo menyediakan kanal pengaduan resmi. Masyarakat dapat mengirimkan pesan melalui portal resmi di https://kemenagkotaprobolinggo.id/. Dengan adanya standar pelayanan yang jelas ini, diharapkan proses menuju pernikahan yang sah dan berkah di Kota Probolinggo dapat berjalan lancar, tanpa beban biaya, dan penuh dengan pelayanan yang ramah. (Hmd)



