Kota Probolinggo (Humas Kemenag) – Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo memperkuat koordinasi terkait pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, khususnya menyangkut validasi data kepegawaian, administrasi, pelaksanaan tugas, serta kesiapan anggaran hingga akhir tahun 2026.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Informasi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag setempat, Senin (5/10/2026).
Rakor dipimpin langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo, Didik Kurniawan, dan diikuti Kepala Subbagian Tata Usaha Ahmad Zaini, Perencana, Kepala Madrasah, Kepala Tata Usaha dan Bendahara Madrasah Negeri, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, serta Pranata Komputer Kepegawaian.
Dalam arahannya, Didik menekankan pentingnya memastikan seluruh data PPPK Paruh Waktu di masing-masing satuan kerja telah terinventarisasi dan terverifikasi. Hal ini diperlukan agar setiap kebijakan administrasi maupun penganggaran memiliki dasar data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan hasil koordinasi melalui pertemuan daring sebelumnya, masih terdapat PPPK Paruh Waktu yang belum diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Selama proses tersebut belum ditetapkan, satuan kerja tetap perlu memperhatikan keberadaan mereka dalam aspek administrasi kepegawaian, pelaksanaan tugas, serta pengalokasian anggaran.
“Data harus dipastikan valid. Jangan sampai ada perbedaan antara kondisi kepegawaian di lapangan dengan data yang menjadi dasar penganggaran,” demikian penekanan dalam Rakor tersebut.
Pastikan Anggaran Tersedia hingga Desember
Selain validasi data, Rakor juga menyoroti kesiapan anggaran bagi PPPK Paruh Waktu. Satuan kerja yang belum mengalokasikan anggaran diminta segera melakukan langkah penyiapan anggaran dengan memperhitungkan kebutuhan pembayaran hingga Desember 2026.
Perhitungan kebutuhan anggaran dilakukan berdasarkan jumlah PPPK Paruh Waktu, besaran hak atau penghasilan per bulan, serta jumlah bulan yang masih harus dibayarkan dengan memperhatikan ketentuan dan sumber dana yang berlaku.
Sementara bagi satuan kerja yang telah mengalokasikan anggaran, dilakukan pengecekan kembali untuk memastikan kecukupan pagu hingga akhir tahun. Satuan kerja juga diminta memastikan kesesuaian antara jumlah pegawai dengan jumlah yang telah dianggarkan.
Apabila ditemukan kekurangan pagu, koordinasi dengan pengelola keuangan, perencana, maupun operator terkait perlu segera dilakukan untuk menentukan langkah penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku. Monitoring terhadap realisasi anggaran juga perlu dilakukan secara berkala agar tidak terjadi kendala pada akhir tahun anggaran.
Bagi satuan kerja yang belum menganggarkan, data jumlah PPPK Paruh Waktu yang belum beralih menjadi penuh waktu perlu segera disampaikan untuk dilakukan perhitungan kebutuhan anggaran, identifikasi ketersediaan pagu pada DIPA, serta verifikasi dan tindak lanjut bersama Subbagian Tata Usaha, Perencana, dan Pengelola Keuangan.
Jika diperlukan penyesuaian atau perubahan anggaran, prosesnya agar segera dipersiapkan sesuai mekanisme revisi anggaran yang berlaku.
Data Valid Menjadi Dasar Penganggaran
Dalam Rakor tersebut juga ditegaskan bahwa penganggaran harus didasarkan pada data kepegawaian yang valid dan terverifikasi. Satuan kerja tidak diperkenankan menyusun anggaran hanya berdasarkan perkiraan jumlah pegawai tanpa didukung data yang memadai.
Setiap perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu juga harus segera diinformasikan karena akan berdampak terhadap kebutuhan dan struktur anggaran. Selain itu, ketepatan waktu penyampaian data menjadi perhatian penting untuk menghindari potensi keterlambatan dalam proses pembayaran.
Seluruh dokumen pendukung juga diminta disiapkan dan diarsipkan secara tertib sebagai bahan verifikasi serta pertanggungjawaban administrasi dan anggaran.
Rakor menyepakati bahwa informasi dan tindak lanjut terkait PPPK Paruh Waktu perlu dikelola secara terpadu dengan memperkuat koordinasi antara satuan kerja, Subbagian Tata Usaha, perencana, pengelola keuangan, dan unsur kepegawaian.
Selaraskan Perkin 2026
Selain membahas PPPK Paruh Waktu, Rakor juga menjadi momentum untuk menyelaraskan Perjanjian Kinerja (Perkin) Tahun 2026 sebagai tindak lanjut atas perubahan Surat Keputusan (SK) dan Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan (IKSK) dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI.
Penyelarasan mencakup sejumlah dokumen dan komponen kinerja, antara lain Renstra, indikator, target, metadata, serta mekanisme pengukuran kinerja. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen perencanaan dan kinerja tetap konsisten, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui Rakor ini, Kankemenag Kota Probolinggo mendorong setiap satuan kerja untuk semakin tertib dalam pengelolaan data, perencanaan anggaran, administrasi kepegawaian, dan kinerja. Koordinasi yang solid diharapkan mampu memastikan setiap kebijakan berjalan tepat sasaran, terukur, dan mendukung tata kelola organisasi yang semakin akuntabel. (Rief/Humas)



