48 Jenis Layanan KUA  ( Bagian I : Standar Pelayanan Pendaftaran Kehendak Nikah )
kua mayangan

48 Jenis Layanan KUA ( Bagian I : Standar Pelayanan Pendaftaran Kehendak Nikah )

28 September 2026298 kali dibaca

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 980 Tahun 2025, Kantor Urusan Agama (KUA) kini resmi menyediakan 48 jenis layanan yang mencakup berbagai kebutuhan keagamaan, pencatatan nikah, hingga pemberdayaan sosial.

KUA Mayangan - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Probolinggo terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini diwujudkan melalui penerbitan poster "Standar Pelayanan Pendaftaran Kehendak Nikah" yang memuat panduan lengkap bagi calon pengantin, mulai dari persyaratan, prosedur, hingga biaya.

Pendaftaran kehendak nikah kini dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu offline dan online. Untuk jalur offline, calon pengantin memulai proses dengan mendatangi RT/RW setempat untuk mengurus Surat Pengantar Nikah, yang dilanjutkan ke Kantor Kelurahan untuk pengurusan Formulir N1-N4.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin lebih praktis, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi simkah4.kemenag.go.id. Melalui portal tersebut, calon pengantin diminta mendaftar akun, mengisi data, mengunggah dokumen persyaratan, hingga akhirnya mendapatkan jadwal akad tercatat.

Syarat Administrasi yang Wajib Dilengkapi

Kemenag Kota Probolinggo merinci sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi calon pengantin. Di antaranya adalah Surat Pengantar Nikah dari desa/kelurahan, fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran. Selain itu, calon pengantin juga wajib melampirkan foto berwarna dengan latar belakang biru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dan ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar.

Kemenag juga menekankan pentingnya Surat Rekomendasi dari KUA setempat bagi pasangan yang akan menikah di luar kecamatan tempat tinggal, serta Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan. Bagi calon pengantin di bawah usia 21 tahun, wajib melampirkan izin tertulis dari orang tua/wali.

Dokumen tambahan juga diperlukan bagi kondisi khusus, seperti izin pengadilan bagi calon pengantin di bawah 19 tahun, izin atasan bagi anggota TNI/Polri, akta cerai atau kematian bagi duda/janda, serta dispensasi kawin dari pengadilan bagi yang belum mencapai usia 19 tahun.

Biaya dan Waktu Layanan

Terkait biaya, Kemenag menegaskan bahwa pernikahan yang dilangsungkan di Balai Nikah KUA pada jam kerja digratiskan atau Rp0. Namun, jika pernikahan dilaksanakan di luar Balai Nikah KUA, dikenakan biaya sebesar Rp600.000. Proses pelayanan ini memakan waktu sekitar 45 hingga 60 menit. Adapun produk layanan yang diterima adalah Akta Perkawinan dan Buku Nikah (Kutipan Akta Pernikahan bagi Suami Istri).

Kanal Pengaduan

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan saran, masukan, atau pengaduan terkait pelayanan, Kemenag Kota Probolinggo menyediakan portal resmi di https://kemenagkotaprobolinggo.id/. Dengan adanya standar pelayanan yang transparan ini, diharapkan masyarakat Kota Probolinggo dapat lebih mudah dan memahami alur pendaftaran pernikahan yang sah dan tercatat di negara. (Hmd)

 

Bagikan Artikel

WhatsAppFacebook

Tim Redaksi

Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo

Berita Terkait