KUA Mayangan - Bagi calon pengantin yang hendak mendaftar, terdapat beberapa tahapan yang wajib dilalui. Pertama, pendaftaran nikah dilakukan secara daring melalui aplikasi simkah4.kemenag.go.id. Setelah itu, calon pengantin harus melengkapi dokumen persyaratan nikah.
Calon pengantin juga diwajibkan melakukan pemeriksaan bersama wali di Kantor Urusan Agama (KUA) serta mengikuti bimbingan perkawinan. Sementara itu, dalam tahap prosedur pelaksanaan, petugas KUA akan memandu dan membimbing jalannya akad nikah. Rangkaian acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Akad Nikah (Model N). Di akhir proses, kutipan akta nikah akan diserahkan langsung kepada kedua pengantin.
Biaya Layanan dan Durasi
Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah besaran biaya atau tarif. Kemenag Kota Probolinggo menegaskan bahwa pernikahan yang dilaksanakan di Balai Nikah KUA pada jam kerja tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, bagi pasangan yang memilih melangsungkan akad nikah di luar Balai Nikah KUA atau di luar jam kerja, dikenakan biaya sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Adapun waktu pelayanan yang dibutuhkan untuk seluruh prosesi akad nikah adalah sekitar 45 menit.
Produk dan Pengaduan
Sebagai bentuk kepastian layanan, produk yang dihasilkan dari proses ini meliputi Akta Nikah serta Buku Nikah (Kutipan Akta Nikah bagi Suami dan Istri).
Kemenag Kota Probolinggo juga membuka ruang partisipasi masyarakat. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui portal resmi di laman https://kemenagkotaprobolinggo.id/. Dan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi atau pungutan liar dalam bentuk apa pun kepada petugas KUA.
Dengan adanya standar pelayanan yang jelas ini, diharapkan prosesi akad nikah di lingkungan Kemenag Kota Probolinggo dapat berjalan lancar, transparan, dan bebas dari praktik kecuranga. (Hmd)



