Kementerian Agama Kota Probolinggo
PejabatPengelolaInformasidanDokumentasi
Pintu utama keterbukaan informasi publik: ajukan permohonan data, telusuri arsip regulasi, dan pantau setiap permohonan secara terbuka.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo.
Dasar hukum: UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
Alamat
Jl. Mastrip No 323, Kanigaran
Kota Probolinggo, Jawa Timur 67213
Jam Pelayanan
Senin – Kamis 07.30 – 16.00 WIB, Jumat 07.00 – 16.30 WIB
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Informasi yang harus diumumkan seketika karena menyangkut kepentingan umum.
Informasi yang dapat diakses publik kapan saja sesuai permintaan.
Informasi yang dikecualikan berdasarkan UU KIP dan peraturan terkait.
Akses berbagai informasi resmi seputar kelembagaan, layanan, dan program Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo.
Profil kelembagaan, perencanaan & anggaran, hingga laporan kinerja dan kanal pengaduan masyarakat.
Sejarah dan latar belakang berdirinya Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo.
Arah, tujuan, dan komitmen pelayanan keagamaan Kemenag Kota Probolinggo.
Susunan pejabat dan unit kerja di lingkungan Kemenag Kota Probolinggo.
Berbagai jenis data statistik yang tersedia untuk umum.
Data dan informasi seputar madrasah di wilayah Kota Probolinggo.
Layanan dan informasi Kantor Urusan Agama di Kota Probolinggo.
Daftar prestasi siswa, informasi lomba, dan data pemenang dari madrasah di Kota Probolinggo.
Profil agen perubahan dan inovasi yang dikembangkan setiap tahun di lingkungan Kemenag Kota Probolinggo.
Kumpulan peraturan dan regulasi yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama Kota Probolinggo.
Standar Operasional Prosedur pengelolaan informasi publik dan layanan PPID.
Isi formulir permohonan informasi secara tertulis atau datang langsung ke kantor.
PPID mencatat dan memberikan tanda terima permohonan informasi.
PPID memproses permohonan dan menentukan ketersediaan informasi.
Informasi disampaikan sesuai format yang diminta pemohon.
Isi formulir berikut untuk mengajukan permohonan data/informasi kepada PPID. Nomor tiket akan dikirim via WhatsApp dan dapat dipantau kapan saja di halamanCek Status Permohonan.
Ajukan permohonan data/informasi kepada PPID. Nomor tiket akan dikirim via WhatsApp setelah submit.
Kolom dengan * wajib diisi.
Total Permohonan
Dipenuhi
Ditolak
Dalam Proses
Memuat data statistik...
Daftar permohonan data yang masuk beserta status penyelesaiannya, sebagai wujud keterbukaan informasi publik.
| Nama Pemohon | Jenis Permohonan | Tanggal Permohonan | Tanggal Diselesaikan | Status |
|---|---|---|---|---|