Informasi dan pengumuman resmi terkini dari Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo.
kua mayanganSetiap pasangan yang hendak menikah agar tidak tergesa-gesa. Bekali diri dengan ilmu pernikahan, pahami hak dan kewajiban masing-masing, serta bulatkan komitmen untuk saling menjaga hingga akhir hayat.
penyelenggara zakat dan wakafPenyelenggara Zakat dan Wakaf sekaligus Sekretaris BWI Kota Probolinggo, Abdur Rahman, menegaskan bahwa Kementerian Agama berkomitmen untuk terus mendukung penguatan kapasitas kelembagaan BWI melalui berbagai bentuk kerja sama, pembinaan, monitoring, dan fasilitasi program yang memungkinkan untuk dilaksanakan secara bersama.
umumPelatihan Guru Pendamping Khusus bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
kua mayanganPernikahan bukanlah ajang main-main atau sekadar pesta seremonial belaka, melainkan akad sakral yang penuh tanggung jawab. Karena itu, institusi pernikahan tidak seharusnya dijalani secara tergesa-gesa atau hanya mengikuti gejolak emosi sesaat.
kua mayanganMelalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 membuka peluang bagi perempuan untuk menduduki jabatan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan melalui jalur fungsional Penyuluh Agama Islam atau Penghulu.
kua mayanganKunci ketenangan rumah tangga bukan terletak pada siapa yang paling berkuasa, melainkan siapa yang paling bertakwa kepada Allah.
bimas islam"Melalui kerja sama ini, seluruh pihak berkomitmen menghadirkan layanan yang semakin mudah dijangkau masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga, perempuan, dan anak. Ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk mewujudkan tata kelola pelayanan yang lebih inklusif dan berkeadilan," ujar Kepala Kankemenag Kota Probolinggo Didik Kuriawan
bimas islamProgram Isbat Nikah Terpadu merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam memberikan akses layanan hukum dan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan yang sah secara negara. Melalui program ini, pasangan suami istri yang sebelumnya belum tercatat secara resmi dapat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya.
kua mayanganKeharmonisan rumah tangga tidak hanya dibangun melalui pemenuhan kebutuhan materi seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan, tetapi juga melalui kasih sayang, perhatian, komunikasi yang baik, serta hubungan yang harmonis antara suami dan istri.