Informasi dan pengumuman resmi terkini dari Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo.
umumMelalui berbagai kegiatan sederhana tersebut, Kemenag Kota Probolinggo ingin menghadirkan semangat kemerdekaan dengan cara yang dekat, menyenangkan, dan penuh kebersamaan.
kua mayanganSeluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag Kota Probolinggo terlihat antusias mengikuti rangkaian jalan santai dan lomba. Kegiatan ini menjadi ajang hiburan, kebersamaan dan sarana untuk mempererat solidaritas antarpegawai.
umumDidik Kurniawan menyampaikan bahwa kegiatan jalan santai menjadi sarana sederhana namun bermakna untuk membangun kebersamaan sekaligus menjaga kebugaran. “Semangat kemerdekaan harus kita isi dengan kebersamaan, kesehatan, dan semangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”
kua kanigaranKepala KUA Kanigaran menyampaikan bahwa proses sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk melindungi aset umat dan mencegah terjadinya permasalahan di kemudian hari.
pendidikan madrasah"kepala madrasah memiliki peran strategis dalam mengorkestrasi seluruh sumber daya yang dimiliki lembaga. Kepala madrasah tidak hanya dituntut mampu mengelola administrasi, tetapi juga harus mampu menerjemahkan visi, menggerakkan tim, mengelola program, serta melakukan evaluasi secara berkelanjutan," Didik Kurniawan
kua mayanganSebanyak 20 pasang calon pengantin mengikuti kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Mandiri Klasikal yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mayangan pada Kamis (13/8/2026).
kua kademanganKUA Kademangan ( Humas ) – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kademangan menggelar kegiatan Khotmil Qur'an pada Kamis (13/8/2026). Kegiatan berkhidmat ini dipusatkan di Mushollah Nur Jannah mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
umumpemenuhan target pembangunan ZI harus dilakukan secara terukur, baik pada aspek pemenuhan (komponen pengungkit) maupun reform (hasil). Karena itu, setiap area perubahan perlu terus dipantau, diperbarui, dan diperkuat dengan eviden yang relevan.
kua mayanganHukum positif di Indonesia, perkawinan beda agama tidak memiliki dasar legalitas. Negara hanya mengakui perkawinan yang dilangsungkan sesuai dengan ketentuan agama dan kepercayaan masing-masing pihak.