KUA Mayangan - Kementerian Agama Republik Indonesia resmi membuka peluang bagi perempuan untuk menduduki jabatan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang perubahan atas PMA Nomor 24 Tahun 2016 mengenai Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan.
Pasal 5 ayat (3) aturan tersebut menyatakan bahwa Kepala KUA Kecamatan dapat dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat melalui jalur Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam atau Penghulu. Dengan demikian, kesempatan kepemimpinan perempuan di lingkungan KUA semakin terbuka lebar.
Namun demikian, Kementerian Agama menegaskan bahwa kewenangan sebagai wali hakim tetap berada di tangan penghulu. Hal ini sesuai dengan PMA Nomor 30 Tahun 2024, yang mengatur bahwa pelaksanaan tugas wali hakim hanya dapat dilakukan oleh penghulu yang ditunjuk secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Wali hakim sendiri bertugas menggantikan wali nasab dalam akad nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak memiliki wali nasab atau walinya tidak memenuhi syarat. Kewenangan ini bersifat spesifik dan tidak dapat dialihkan kepada Kepala KUA yang bukan berlatar belakang penghulu.
Ketegasan aturan juga menyangkut tanda tangan dalam buku nikah. Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 13 ayat (2), yang berwenang menandatangani buku nikah adalah penghulu. Kepala KUA yang bukan penghulu tidak memiliki kewenangan tersebut. Apabila dilanggar, akta nikah berpotensi dinyatakan tidak sah secara hukum dan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dengan kebijakan ini, Kementerian Agama berupaya memperluas akses kepemimpinan perempuan di birokrasi keagamaan, namun tetap menjaga ketentuan hukum pernikahan Islam yang telah lama mengakar. (Hmd)



