Kolaborasi Lintas Instansi Hadirkan Kepastian Hukum Melalui Isbat Nikah Terpadu
bimas islam

Kolaborasi Lintas Instansi Hadirkan Kepastian Hukum Melalui Isbat Nikah Terpadu

4 Juni 202654 kali dibaca

Program Isbat Nikah Terpadu merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam memberikan akses layanan hukum dan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan yang sah secara negara. Melalui program ini, pasangan suami istri yang sebelumnya belum tercatat secara resmi dapat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya.

Kota Probolinggo (Humas Kemenag) – Komitmen menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat kembali diwujudkan melalui Program Isbat Nikah Terpadu Tahap II Tahun 2026. Berkat kolaborasi Pemerintah Kota Probolinggo, Pengadilan Agama Kota Probolinggo, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, dan Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo, sembilan pasangan keluarga prasejahtera berhasil memperoleh legalitas pernikahan dalam kegiatan yang digelar di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Probolinggo, Kamis (4/6/2026).

Program Isbat Nikah Terpadu merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam memberikan akses layanan hukum dan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan yang sah secara negara. Melalui program ini, pasangan suami istri yang sebelumnya belum tercatat secara resmi dapat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya.

Mewakili Wali Kota Probolinggo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Probolinggo, Aries Santoso, menegaskan bahwa isbat nikah tidak sekadar berkaitan dengan aspek administrasi, melainkan juga menjadi instrumen penting dalam melindungi hak-hak warga negara.

Kepala Kankemenag Kota Probolinggo, mengawal secara langsung proses pencetakan Buku Nikah peserta Itsbat Nukah Terpadu, di MPP Kota Probolinggo
Kepala Kankemenag Kota Probolinggo, mengawal secara langsung proses pencetakan Buku Nikah peserta Itsbat Nukah Terpadu, di MPP Kota Probolinggo

“Melalui penetapan ini, pernikahan bapak dan ibu sekalian sah di mata hukum. Status anak menjadi jelas, hak waris terjamin, serta akses terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi lainnya dapat diperoleh dengan lebih mudah dan terlindungi,” ujarnya.

Aries menambahkan, program ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya keluarga prasejahtera, agar setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh buku nikah dan kepastian hukum bagi keluarganya.

“Kami ingin memastikan tidak ada hak warga yang terabaikan hanya karena kendala biaya. Negara harus hadir memberikan solusi dan perlindungan bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Nugroho Tanjung, menyampaikan bahwa Program Isbat Nikah Terpadu merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memulihkan hak-hak keperdataan masyarakat yang selama ini belum memiliki legalitas perkawinan.

“Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan, meningkatkan tertib administrasi kependudukan, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak,” jelasnya.

Ketua Pengadilan Agama Kota Probolinggo, Achmad Fausi, mengingatkan bahwa sidang isbat nikah tidak boleh dipandang sebagai jalan pintas untuk melegitimasi praktik nikah siri yang tidak memenuhi ketentuan hukum. Setiap permohonan harus memenuhi syarat dan rukun perkawinan sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak boleh ada perkawinan yang bertentangan dengan hukum, seperti masih terikat perkawinan dengan pihak lain atau adanya hubungan yang dilarang menurut hukum Islam. Semua permohonan harus melalui proses verifikasi dan pemeriksaan yang ketat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar mencatatkan pernikahannya secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga hak-hak perempuan dan anak dapat terlindungi secara optimal serta terhindar dari berbagai persoalan hukum di kemudian hari.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo, Didik Kurniawan, menyoroti masih adanya anggapan di masyarakat bahwa menikah di KUA memerlukan biaya yang mahal. Padahal, pencatatan nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya.

Kepala Kantior Kemenag Kota Probolinggo, Didik Kurniawan menyerahkan secara simbolis Akta Nikah kepada pasangan peserta Itsbat Nikah
Kepala Kantior Kemenag Kota Probolinggo, Didik Kurniawan menyerahkan secara simbolis Akta Nikah kepada pasangan peserta Itsbat Nikah

“Menikah di kantor KUA itu gratis. Sedangkan pelayanan nikah di luar kantor dikenakan biaya resmi sebesar Rp600 ribu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak,” jelas Didik.

Ia menegaskan bahwa apabila terdapat biaya di luar ketentuan tersebut, maka hal itu bukan berasal dari KUA. Karena itu, masyarakat diimbau untuk mencatatkan pernikahannya secara resmi agar memperoleh perlindungan hukum yang maksimal.

“Saya berharap tidak ada lagi keluarga prasejahtera yang menjadikan faktor ekonomi sebagai alasan untuk melakukan nikah siri atau tidak mencatatkan pernikahannya. Saat ini proses pendaftaran nikah juga semakin mudah melalui layanan digital yang disediakan Kementerian Agama,” ujarnya.

Didik menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) untuk melakukan pendaftaran nikah secara daring, sehingga proses pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.

Sebagai informasi, terdapat 19 pasangan keluarga prasejahtera yang mendaftar pada Program Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026. Setelah melalui proses verifikasi dan skrining, sebanyak 10 pasangan dinyatakan belum memenuhi persyaratan, sehingga hanya sembilan pasangan yang akhirnya mengikuti sidang dan memperoleh legalitas pernikahan secara resmi.

Melalui kolaborasi lintas instansi ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya, sekaligus meningkatkan tertib administrasi kependudukan serta perlindungan hak-hak keluarga di Kota Probolinggo. (Rief/Humas).

Bagikan Artikel

Tim Redaksi

Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo

Berita Terkait