Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Empat Instansi Sepakati Pelayanan Terpadu Perwalian dan Itsbat Nikah di Kota Probolinggo
bimas islam

Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Empat Instansi Sepakati Pelayanan Terpadu Perwalian dan Itsbat Nikah di Kota Probolinggo

4 Juni 2026108 kali dibaca

"Melalui kerja sama ini, seluruh pihak berkomitmen menghadirkan layanan yang semakin mudah dijangkau masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga, perempuan, dan anak. Ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk mewujudkan tata kelola pelayanan yang lebih inklusif dan berkeadilan," ujar Kepala Kankemenag Kota Probolinggo Didik Kuriawan

Kota Probolinggo (Humas Kemenag) — Komitmen menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat terus diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi. Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Pemerintah Kota Probolinggo, Pengadilan Agama Probolinggo, dan Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di Kota Probolinggo.

Penandatanganan perjanjian tersebut berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Probolinggo, Kamis (4/6/2026), sebagai bentuk sinergi bersama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perwalian dan itsbat nikah.

Pihak pertama dalam kerja sama ini adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, S.H., M.H., yang bertindak atas nama Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Paraf dokumen diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Nugroho Tanjung.

Pihak kedua adalah Wali Kota Probolinggo, Dr. H. Aminuddin, Sp.OG(K)., M.Kes., yang bertindak atas nama Pemerintah Kota Probolinggo. Paraf dokumen dilakukan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Probolinggo, Aries Santoso.

Sementara itu, pihak ketiga adalah Ketua Pengadilan Agama Probolinggo, Dr. H. Achmad Fausi, S.H.I., M.H., yang bertindak atas nama Pengadilan Agama Probolinggo. Adapun pihak keempat adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo, Didik Kurniawan, S.Ag., M.A., yang bertindak atas nama Kementerian Agama Kota Probolinggo.

Prosesi Penatadatangan Perjanjian Kerjasama. tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di Kota Probolinggo.
Prosesi Penatadatangan Perjanjian Kerjasama. tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di Kota Probolinggo.

Perjanjian kerja sama ini dilandasi oleh kesamaan pandangan dan komitmen bersama para pihak mengenai pentingnya tertib administrasi perwalian dan perkawinan sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum di tengah masyarakat. Kesepakatan tersebut juga menjadi langkah strategis dalam menekan angka perkawinan usia anak, perkawinan yang tidak tercatat, serta memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Selain itu, kerja sama ini bertujuan meningkatkan sinergi antarinstansi dalam mendorong tertib perkawinan, pembinaan keluarga yang harmonis, serta perlindungan hak-hak perempuan dan anak melalui berbagai upaya konkret yang berkelanjutan.

Objek perjanjian kerja sama meliputi penyelenggaraan pelayanan terpadu di Kota Probolinggo dengan ruang lingkup utama berupa pelayanan terpadu perwalian dan pelayanan terpadu itsbat nikah. Kehadiran layanan terpadu ini diharapkan mampu memberikan kemudahan akses layanan hukum dan administrasi bagi masyarakat secara lebih efektif, cepat, dan terintegrasi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo, Didik Kurniawan, menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menghadirkan pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.

"Melalui kerja sama ini, seluruh pihak berkomitmen menghadirkan layanan yang semakin mudah dijangkau masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga, perempuan, dan anak. Ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk mewujudkan tata kelola pelayanan yang lebih inklusif dan berkeadilan," ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kota Probolinggo, Ketua Pengadilan Negeri, perwakilan Kodim 0820 Probolinggo, Polres Probolinggo Kota, para asisten dan staf ahli pemerintah daerah, kepala perangkat daerah terkait, Ketua MUI Kota Probolinggo, Ketua Baznas Kota Probolinggo, para camat dan lurah, serta pendamping peserta itsbat nikah.

Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antarinstansi dalam memberikan pelayanan hukum dan administrasi yang terpadu, sekaligus mendukung terwujudnya masyarakat Kota Probolinggo yang tertib administrasi, terlindungi hak-haknya, dan memiliki kepastian hukum dalam kehidupan keluarga. (Rief/Humas)

Bagikan Artikel

WhatsAppFacebook

Tim Redaksi

Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo

Berita Terkait