Perkawinan Beda Agama Tidak Sah dan Tidak Bisa Dicatatkan
kua mayangan

Perkawinan Beda Agama Tidak Sah dan Tidak Bisa Dicatatkan

12 Agustus 202632 kali dibaca

Hukum positif di Indonesia, perkawinan beda agama tidak memiliki dasar legalitas. Negara hanya mengakui perkawinan yang dilangsungkan sesuai dengan ketentuan agama dan kepercayaan masing-masing pihak.

KUA Mayangan - Hingga saat ini, perkawinan beda agama di Indonesia tidak memperoleh pengakuan dari negara. Baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara tegas melarang pernikahan antarpasangan yang memiliki keyakinan berbeda, sehingga perkawinan tersebut tidak dapat dicatatkan dalam administrasi kependudukan.

Ketentuan ini berlandaskan pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa sahnya suatu perkawinan adalah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Dengan demikian, UU Perkawinan tidak menyediakan prosedur ataupun ruang bagi pernikahan yang dilangsungkan oleh pasangan berbeda agama.

Penguatan aturan ini juga tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, yang dengan tegas menginstruksikan kepada para hakim di seluruh Indonesia untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan maupun penetapan perkawinan beda agama. Edaran ini menjadi pedoman yudisial yang mengikat dalam proses peradilan terkait perkawinan.

Di sisi lain, Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi rujukan bagi umat Islam juga mempertegas larangan tersebut. Pasal 40 huruf c KHI menyatakan bahwa seorang pria Muslim dilarang menikahi wanita yang tidak beragama Islam. Sementara itu, Pasal 44 KHI melarang wanita Muslim menikah dengan pria non-Muslim. Ketentuan ini selaras dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4/Munas VII/MUI/8/2005, yang mengharamkan perkawinan beda agama bagi umat Islam dan menyatakannya tidak sah secara syariat.

Dengan demikian, secara hukum positif di Indonesia, perkawinan beda agama tidak memiliki dasar legalitas. Negara hanya mengakui perkawinan yang dilangsungkan sesuai dengan ketentuan agama dan kepercayaan masing-masing pihak. Pencatatan pernikahan oleh pegawai pencatat nikah atau kantor catatan sipil hanya dapat dilakukan apabila syarat sah tersebut terpenuhi.

Masyarakat diimbau untuk memahami dan mematuhi rambu-rambu hukum yang berlaku guna menghindari sengketa status perkawinan di kemudian hari. Kepastian hukum dalam perkawinan bukan hanya melindungi hak-hak sipil pasangan, tetapi juga menjadi fondasi bagi terciptanya keluarga yang harmonis, sesuai dengan nilai-nilai agama dan hukum nasional.

Sebagaimana termaktub dalam Q.S. Ar-Rum ayat 21, bahwa di antara tanda-tanda kebesaran Allah adalah diciptakannya pasangan hidup dari jenis manusia sendiri untuk meraih ketenteraman, kasih, dan sayang. Nilai-nilai luhur inilah yang hendak dijaga oleh negara melalui pengaturan perkawinan yang selaras dengan norma agama dan kepercayaan masing-masing. (Hmd)

 

Bagikan Artikel

WhatsAppFacebook

Tim Redaksi

Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo

Berita Terkait