Informasi dan pengumuman resmi terkini dari Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo.
kua mayanganKegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai tersebut dihadiri seluruh penyuluh agama dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Probolinggo. Rakor ini bertujuan meningkatkan koordinasi sekaligus mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam.
kua mayanganRekomendasi Nikah adalah layanan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya. Dalam kondisi tersebut, calon pengantin atau wali nikah perlu mengajukan permohonan agar memperoleh surat rekomendasi dari KUA setempat.
kua mayanganKementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala tidak dilarang. Penggunaannya diatur agar syiar Islam tetap berlangsung dengan baik, sekaligus menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat.
kua mayanganPenyuluh Agama Kantor Urusan Agama (KUA) Mayangan melakukan pendampingan Early Warning System (EWS) Bimas Islam sekaligus menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Majelis Taklim Putri Assiddiq.
kua mayanganKantor Kemenag Kota Probolinggo merilis Standar Pelayanan Pencatatan Pernikahan Campuran. Kebijakan ini ditujukan bagi calon pengantin (catin) yang salah satu atau keduanya merupakan warga negara Indonesia (WNI) berdomisili di luar negeri, serta bagi warga negara asing (WNA) yang akan menikah dengan WNI.
kua mayanganKehadiran Kasi Bimas Islam, Arifin Budianto, dalam acara tersebut menjadi penanda pentingnya sinergi antara kemenag dan masyarakat dalam urusan keagamaan. Dalam sambutannya, Arifin menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Kemenag Kota Probolinggo untuk menjadi narasumber dalam kegiatan ini.
kua mayanganKegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai ini menyasar ratusan pelajar. Tercatat sekitar 250 siswa memadati Aula SMKN 2 Kota Probolinggo untuk mengikuti pembinaan rohani dan bimbingan keagamaan.
kua mayanganStandar Pelayanan untuk pembuatan Buku Nikah Pengganti. Layanan ini diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang buku nikahnya mengalami kerusakan atau hilang.
kua mayanganWNA yang menikah dengan WNI, terdapat kewajiban melampirkan surat keterangan tidak ada halangan menikah dari kedutaan negara bersangkutan. Dokumen tersebut juga harus dilengkapi dengan dokumen apostille (pengesahan tanda tangan pejabat dan cap atau segel resmi pada dokumen publik agar diakui secara hukum)