Beranda

Berita & Informasi

Informasi dan pengumuman resmi terkini dari Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo.

SemuaBimas islamKua kademanganKua kanigaranKua mayanganKua wonoasihPendidikan madrasahPenyelenggara zakat dan wakafUmum
Penyuluh Harus Berdampak! Kemenag Kota Probolinggo Gelar Rakor 2026kua mayangan
13 Oktober 2026173

Penyuluh Harus Berdampak! Kemenag Kota Probolinggo Gelar Rakor 2026

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai tersebut dihadiri seluruh penyuluh agama dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Probolinggo. Rakor ini bertujuan meningkatkan koordinasi sekaligus mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam.

Baca Selengkapnya
Standar Pelayanan Rekomendasi Nikah Gratis! dan Selesai dalam 10 Menitkua mayangan
12 Oktober 2026257

Standar Pelayanan Rekomendasi Nikah Gratis! dan Selesai dalam 10 Menit

Rekomendasi Nikah adalah layanan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya. Dalam kondisi tersebut, calon pengantin atau wali nikah perlu mengajukan permohonan agar memperoleh surat rekomendasi dari KUA setempat.

Baca Selengkapnya
Kemenag Tegaskan Pengeras Suara Masjid dan Mushala Tidak Dilarang, tetapi Diatur Penggunaannyakua mayangan
9 Oktober 2026241

Kemenag Tegaskan Pengeras Suara Masjid dan Mushala Tidak Dilarang, tetapi Diatur Penggunaannya

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala tidak dilarang. Penggunaannya diatur agar syiar Islam tetap berlangsung dengan baik, sekaligus menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Penyuluh KUA Mayangan Perkuat Majelis Taklim Lewat EWS dan PANGESTOHkua mayangan
8 Oktober 2026178

Penyuluh KUA Mayangan Perkuat Majelis Taklim Lewat EWS dan PANGESTOH

Penyuluh Agama Kantor Urusan Agama (KUA) Mayangan melakukan pendampingan Early Warning System (EWS) Bimas Islam sekaligus menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Majelis Taklim Putri Assiddiq.

Baca Selengkapnya
Standar Pelayanan Pernikahan Campuran, Ini Syarat dan Prosedurnyakua mayangan
8 Oktober 2026399

Standar Pelayanan Pernikahan Campuran, Ini Syarat dan Prosedurnya

Kantor Kemenag Kota Probolinggo merilis Standar Pelayanan Pencatatan Pernikahan Campuran. Kebijakan ini ditujukan bagi calon pengantin (catin) yang salah satu atau keduanya merupakan warga negara Indonesia (WNI) berdomisili di luar negeri, serta bagi warga negara asing (WNA) yang akan menikah dengan WNI.

Baca Selengkapnya
Kemenag Kota Probolinggo Hadiri Pelatihan Pemulasaran Jenazah, Kasi Bimas Islam: Siap Jadi Narasumber, Gratis!kua mayangan
7 Oktober 2026178

Kemenag Kota Probolinggo Hadiri Pelatihan Pemulasaran Jenazah, Kasi Bimas Islam: Siap Jadi Narasumber, Gratis!

Kehadiran Kasi Bimas Islam, Arifin Budianto, dalam acara tersebut menjadi penanda pentingnya sinergi antara kemenag dan masyarakat dalam urusan keagamaan. Dalam sambutannya, Arifin menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Kemenag Kota Probolinggo untuk menjadi narasumber dalam kegiatan ini.

Baca Selengkapnya
Cegah Kenakalan Remaja, Kemenag Kota Probolinggo Monitoring BRUS di SMKN 2kua mayangan
6 Oktober 2026167

Cegah Kenakalan Remaja, Kemenag Kota Probolinggo Monitoring BRUS di SMKN 2

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai ini menyasar ratusan pelajar. Tercatat sekitar 250 siswa memadati Aula SMKN 2 Kota Probolinggo untuk mengikuti pembinaan rohani dan bimbingan keagamaan.

Baca Selengkapnya
Standar Pelayanan Buku Nikah Pengganti (Bagian V: 48 Jenis Layanan KUA)kua mayangan
5 Oktober 2026299

Standar Pelayanan Buku Nikah Pengganti (Bagian V: 48 Jenis Layanan KUA)

Standar Pelayanan untuk pembuatan Buku Nikah Pengganti. Layanan ini diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang buku nikahnya mengalami kerusakan atau hilang.

Baca Selengkapnya
Standar Pelayanan Pencatatan Pernikahan Luar Negeri (Bagian IV: 48 Jenis Layanan KUA)kua mayangan
2 Oktober 2026411

Standar Pelayanan Pencatatan Pernikahan Luar Negeri (Bagian IV: 48 Jenis Layanan KUA)

WNA yang menikah dengan WNI, terdapat kewajiban melampirkan surat keterangan tidak ada halangan menikah dari kedutaan negara bersangkutan. Dokumen tersebut juga harus dilengkapi dengan dokumen apostille (pengesahan tanda tangan pejabat dan cap atau segel resmi pada dokumen publik agar diakui secara hukum)

Baca Selengkapnya
Sebelumnya1234Selanjutnya