KUA Mayangan - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Probolinggo merilis Standar Pelayanan Pencatatan Pernikahan Campuran. Kebijakan ini ditujukan bagi calon pengantin (catin) yang salah satu atau keduanya merupakan warga negara Indonesia (WNI) berdomisili di luar negeri, serta bagi warga negara asing (WNA) yang akan menikah dengan WNI.
Kemenag Kota Probolinggo merinci sejumlah persyaratan administratif yang wajib dipenuhi. Bagi WNI di luar negeri yang tidak memiliki dokumen kependudukan, persyaratan utama meliputi surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia, surat persetujuan calon mempelai, dan izin orang tua bagi calon yang berusia di bawah 21 tahun. Calon suami yang hendak beristri lebih dari satu juga wajib melampirkan izin poligami dari pengadilan. Adapun calon mempelai berstatus duda atau janda harus menyertakan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu.
Sementara itu, bagi WNA yang menikah dengan WNI, persyaratan yang harus dilengkapi mencakup surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah dari kedutaan negara yang bersangkutan, dokumen apostille (jika berlaku), dan izin poligami dari negara asalnya bagi calon suami yang beristri lebih dari satu. Selain itu, catin wajib menyerahkan fotokopi akta kelahiran, akta cerai atau akta kematian, fotokopi paspor, serta data orang tua.
Kemenag menegaskan bahwa seluruh dokumen berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Apabila tidak terdapat kedutaan atau kantor perwakilan negara asal WNA di Indonesia, izin dapat dimintakan kepada instansi berwenang di negara yang bersangkutan. Jika negara asal calon suami tidak mengatur ketentuan izin poligami, izin tersebut dapat diajukan melalui pengadilan di Indonesia.
Alur dan Biaya
Pendaftaran pernikahan campuran dilakukan secara bertahap. Pertama, catin mendaftar melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Generasi 4. Kedua, catin melengkapi dokumen persyaratan nikah. Ketiga, dilakukan pemeriksaan bersama wali di Kantor Urusan Agama (KUA). Tahap terakhir, catin mengikuti bimbingan perkawinan.
Terkait biaya, Kemenag memastikan pencatatan pernikahan di KUA tidak dipungut biaya alias Rp0. Namun, apabila akad nikah dilaksanakan di luar KUA, dikenakan biaya sebesar Rp600.000. Proses layanan diperkirakan memakan waktu sekitar 45 hingga 60 menit. Sebagai produk layanan, catin akan menerima Akta Nikah dan Buku Nikah.
Layanan Pengaduan
Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan terkait layanan ini dapat memanfaatkan kanal resmi melalui portal https://kemenagkotaprobolinggo.id/.
Di sisi lain, Kemenag Kota Probolinggo mengimbau masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada petugas KUA. Imbauan tersebut sejalan dengan komitmen instansi untuk menghadirkan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar. (Hmd)



