KUA Mayangan - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala tidak dilarang. Penggunaannya diatur agar syiar Islam tetap berlangsung dengan baik, sekaligus menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. Aturan ini memisahkan fungsi pengeras suara luar dan pengeras suara dalam, serta mengatur waktu penggunaan, volume maksimal, dan kualitas suara. Penegasan tersebut dirangkum dalam SE 05/2022 dan penegasan Kemenag tahun 2026.
Kegiatan yang Menggunakan Pengeras Suara Luar
Menurut pedoman itu, sejumlah kegiatan boleh menggunakan pengeras suara luar, sebagian dengan batasan durasi:
- Azan, tanpa batasan durasi.
- Pembacaan Al-Qur’an sebelum Subuh, maksimal 10 menit.
- Selawat atau tarhim sebelum Subuh, maksimal 10 menit.
- Pembacaan Al-Qur’an sebelum Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, maksimal 5 menit.
Kegiatan yang Menggunakan Pengeras Suara Dalam
Kegiatan yang hanya menggunakan pengeras suara dalam adalah:
- salat berjamaah;
- zikir dan doa;
- kuliah Subuh;
- khutbah Jumat;
- pengumuman Jumat;
- salat Tarawih;
- ceramah Ramadan;
- tadarus Ramadan;
- pengajian biasa;
- takbir pada hari Tasyrik.
Kegiatan dengan Ketentuan Khusus
Beberapa kegiatan memiliki ketentuan tersendiri:
- Takbir 1 Syawal dan 10 Zulhijah: pengeras suara luar boleh digunakan sampai pukul 22.00. Setelah itu, takbir menggunakan pengeras suara dalam.
- Salat Id: pengeras suara luar dapat digunakan, di samping pengeras suara dalam.
- Tabligh dengan jamaah yang meluber ke luar: pengeras suara luar dapat digunakan, di samping pengeras suara dalam.
Menjaga Syiar dan Kenyamanan Bersama
Pedoman ini menegaskan bahwa pengeras suara masjid dan musala tetap memiliki tempat penting dalam syiar Islam. Pengaturan fungsi, waktu, dan kualitas suara dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan syiar dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Pengurus masjid dan mushala diharapkan memahami dan menerapkan pedoman ini agar kegiatan keagamaan berjalan tertib dan harmonis di tengah masyarakat. (Hmd)



