Kemenag Tegaskan Pengeras Suara Masjid dan Mushala Tidak Dilarang, tetapi Diatur Penggunaannya
kua mayangan

Kemenag Tegaskan Pengeras Suara Masjid dan Mushala Tidak Dilarang, tetapi Diatur Penggunaannya

9 Oktober 2026236 kali dibaca

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala tidak dilarang. Penggunaannya diatur agar syiar Islam tetap berlangsung dengan baik, sekaligus menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat.

KUA Mayangan - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala tidak dilarang. Penggunaannya diatur agar syiar Islam tetap berlangsung dengan baik, sekaligus menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat.

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. Aturan ini memisahkan fungsi pengeras suara luar dan pengeras suara dalam, serta mengatur waktu penggunaan, volume maksimal, dan kualitas suara. Penegasan tersebut dirangkum dalam SE 05/2022 dan penegasan Kemenag tahun 2026.

Kegiatan yang Menggunakan Pengeras Suara Luar

Menurut pedoman itu, sejumlah kegiatan boleh menggunakan pengeras suara luar, sebagian dengan batasan durasi:

Kegiatan yang Menggunakan Pengeras Suara Dalam

Kegiatan yang hanya menggunakan pengeras suara dalam adalah:

Kegiatan dengan Ketentuan Khusus

Beberapa kegiatan memiliki ketentuan tersendiri:

Menjaga Syiar dan Kenyamanan Bersama

Pedoman ini menegaskan bahwa pengeras suara masjid dan musala tetap memiliki tempat penting dalam syiar Islam. Pengaturan fungsi, waktu, dan kualitas suara dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan syiar dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Pengurus masjid dan mushala diharapkan memahami dan menerapkan pedoman ini agar kegiatan keagamaan berjalan tertib dan harmonis di tengah masyarakat. (Hmd)

Infografis yang di susun oleh penyuluh agama KUA Mayangan
Infografis yang di susun oleh penyuluh agama KUA Mayangan

 

Bagikan Artikel

WhatsAppFacebook

Tim Redaksi

Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo

Berita Terkait