KUA Mayangan - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Probolinggo, menegaskan bahwa layanan Rekomendasi Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) diberikan tanpa dipungut biaya dan diproses dalam waktu sekitar 10 menit. Ketentuan ini tertuang dalam Standar Pelayanan Rekomendasi Nikah yang dipublikasikan Kemenag Kota Probolinggo kepada masyarakat.
Rekomendasi Nikah adalah layanan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya. Dalam kondisi tersebut, calon pengantin atau wali nikah perlu mengajukan permohonan agar memperoleh surat rekomendasi dari KUA setempat.
Persyaratan
Pemohon diminta menyiapkan sejumlah berkas, yaitu:
- Surat Pengantar Perkawinan (Model N.1).
- Bangko Model Perkawinan (Model N.2, N.4, dan N.6 bagi duda atau janda mati).
- Akta Cerai bagi duda atau janda cerai.
- Akta Kematian bagi duda atau janda mati.
- Izin kesatuan bagi anggota TNI-Polri.
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.
- Berkas persyaratan nikah lainnya apabila diperlukan.
Prosedur Pelayanan
Prosedur layanan terdiri atas empat tahap:
- Calon pengantin atau wali nikah menyampaikan permohonan kehendak nikah yang akan dilangsungkan di luar kecamatan.
- Penghulu memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan perkawinan.
- Pejabat Fungsional Administrasi (JAPEL) mengetik Surat Rekomendasi Nikah menurut Model N.10.
- Kepala KUA atau Penghulu menandatangani Surat Rekomendasi Nikah menurut Model N.10.
Biaya, Waktu, dan Produk Layanan
Layanan ini tidak dikenai biaya (gratis). Waktu penyelesaiannya 10 menit sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar. Produk yang dihasilkan berupa Surat Rekomendasi Nikah menurut Model N.10.
Pengaduan dan Masukan
Kemenag Kota Probolinggo membuka kanal bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan terkait pelayanan. Aduan dapat dikirim secara tertulis melalui portal resmi Kantor Kemenag Kota Probolinggo di https://kemenagkotaprobolinggo.id/. Melalui publikasi standar pelayanan ini, Kemenag Kota Probolinggo berharap masyarakat memperoleh kepastian mengenai persyaratan, alur, dan waktu layanan. Kemenag juga mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada petugas KUA, sejalan dengan semangat “Jaga KUA (jangan Gratifikasi di KUA)”. (Hmd)



