Informasi dan pengumuman resmi terkini dari Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo.
kua mayanganPergantian tahun Hijriah diharapkan menjadi pengingat bagi umat Islam untuk selalu mengenang semangat hijrah, baik dalam arti fisik maupun perubahan perilaku menuju kebaikan.
kua mayanganDiharapkan kecintaan terhadap Al-Qur'an di kalangan masyarakat Kecamatan Mayangan terus meningkat, serta tercipta generasi muda yang tidak hanya cakap di bidang akademis, tetapi juga unggul dalam bidang spiritual dan keagamaan.
kua mayanganJangan tunda pekerjaan hari ini untuk hari esok. Pekerjaan yang bisa diselesaikan sekarang, selesaikan segera. Menunda pekerjaan hanya akan menumpuk beban dan mengurangi kualitas pelayanan kita kepada masyarakat. Didik Kurniawan.
kua mayanganMenyemarakkan bulan Muharram 1448 H sebagai momentum kebangkitan spiritual sekaligus sosial. Karena setiap amal kebaikan, sekecil apa pun, akan kembali kepada kemaslahatan umat itu sendiri.
kua mayanganUkhuwah Islamiyah bukanlah sekadar slogan keagamaan, melainkan sebuah keniscayaan bagi terciptanya tatanan sosial yang kuat, setara, dan berkeadilan. Rahmat Allah yang menyatukan hati ini perlu terus dirawat, diamalkan, dan disebarluaskan agar umat Islam mampu menjadi khairu ummah (umat terbaik) yang membawa rahmat bagi seluruh alam.
kua mayanganKartu nikah digital dapat diakses melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh Kementerian Agama. Diharapkan masyarakat dapat lebih terbantu dalam urusan administrasi, sambil tetap menjaga buku nikah fisik sebagai dokumen utama yang paling sah.
kua mayanganSetiap pasangan yang hendak menikah agar tidak tergesa-gesa. Bekali diri dengan ilmu pernikahan, pahami hak dan kewajiban masing-masing, serta bulatkan komitmen untuk saling menjaga hingga akhir hayat.
kua mayanganPernikahan bukanlah ajang main-main atau sekadar pesta seremonial belaka, melainkan akad sakral yang penuh tanggung jawab. Karena itu, institusi pernikahan tidak seharusnya dijalani secara tergesa-gesa atau hanya mengikuti gejolak emosi sesaat.
kua mayanganMelalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 membuka peluang bagi perempuan untuk menduduki jabatan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan melalui jalur fungsional Penyuluh Agama Islam atau Penghulu.