KUA Mayangan - Dalam Islam, pernikahan merupakan ikatan suci yang dibangun atas dasar kerelaan dan keikhlasan kedua calon mempelai. Meskipun ridha orang tua menjadi salah satu faktor penting yang mendatangkan keberkahan, agama tidak membenarkan adanya unsur paksaan dari orang tua kepada anak dalam menentukan pasangan hidup.
Orang Tua Berperan Sebagai Pembimbing, Bukan Pemaksa
Dalam Islam, orang tua memiliki kedudukan mulia dan peran strategis dalam mendampingi anak menuju jenjang pernikahan. Namun, peran tersebut bersifat membimbing dan mengarahkan, bukan memaksakan kehendak. Orang tua diperbolehkan untuk:
- Memberikan nasihat dan pertimbangan yang matang kepada anak;
- Menilai agama dan akhlak calon pasangan yang akan dinikahi;
- Mengingatkan anak jika terdapat risiko atau hal-hal yang membahayakan masa depannya dalam hubungan pernikahan.
Peran ini sejalan dengan tanggung jawab orang tua sebagai pelindung dan penasihat yang menginginkan kebaikan bagi buah hatinya.
Larangan Keras Memaksa dan Menekan
Di sisi lain, Islam dengan tegas melarang orang tua melakukan tindakan-tindakan yang menghilangkan hak anak dalam memilih pasangan. Beberapa hal yang tidak dibenarkan dalam syariat antara lain:
- Memaksa anak menikah dengan seseorang yang tidak diinginkan;
- Menekan atau mengancam anak agar menerima pilihan tertentu;
- Menolak calon pasangan hanya karena faktor status sosial, pekerjaan, atau pertimbangan duniawi semata tanpa dasar syariat yang jelas.
Pernikahan adalah ibadah yang harus dijalani dengan kerelaan kedua pihak. Tanpa adanya kerelaan, pernikahan berpotensi kehilangan esensinya sebagai wahana untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.
Persetujuan Calon Mempelai adalah Kunci
Landasan hukum mengenai hak anak dalam menentukan pasangan hidup ini diperkuat oleh sabda Rasulullah SAW: "Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, dan seorang gadis dimintai izinnya mengenai dirinya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini dengan jelas menunjukkan bahwa persetujuan calon mempelai, baik perempuan maupun laki-laki, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sangat penting dalam proses pernikahan. Hak untuk memilih dan memberikan izin adalah hak fundamental yang tidak boleh dirampas oleh siapapun, termasuk oleh orang tua sekalipun.
Kunci Menentukan Jodoh, Musyawarah dan Ridha
Islam mengajarkan keseimbangan antara hak anak dan peran orang tua dalam urusan pernikahan. Jalan tengah yang ditempuh adalah melalui musyawarah dan menghadirkan ridha dari kedua belah pihak.
- Dari sisi anak, diperlukan sikap menghormati dan menghargai nasihat serta pertimbangan orang tua.
- Dari sisi orang tua, diperlukan kesediaan untuk berdialog, mendengarkan keinginan anak, dan tidak memaksakan kehendak.
- Keduanya dianjurkan untuk memperbanyak doa dan musyawarah sebelum mengambil keputusan final.
Pesan penting ini adalah ridha orang tua memang membawa keberkahan, namun kebahagiaan rumah tangga juga sangat membutuhkan kerelaan dari calon suami dan istri. Oleh karena itu, janganlah memilih pasangan hidup karena paksaan, karena pernikahan yang dibangun di atas keterpaksaan akan sulit untuk mencapai ketenangan dan kebahagiaan yang hakiki. (Hmd)



