KUA Mayangan Pandu Ikrar Wakaf Masjid Yahya Nafis
kua mayangan

KUA Mayangan Pandu Ikrar Wakaf Masjid Yahya Nafis

27 Juli 202676 kali dibaca

Diharapkan, semakin banyak aset wakaf yang tercatat secara resmi sehingga dapat dikelola secara amanah, produktif, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kemakmuran umat serta menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi para wakif

KUA Mayangan - KUA Kecamatan Mayangan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya melalui pendampingan dan pemanduan pelaksanaan ikrar wakaf. Bertempat di Masjid Yahya Nafis, Jalan Ikan Tongkol RT 05 RW 01, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, KUA Mayangan melaksanakan proses ikrar wakaf yang menjadi bagian penting dalam tertib administrasi perwakafan.

Pelaksanaan ikrar wakaf dipandu langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Mayangan. Dalam proses tersebut, wakif mengikrarkan kehendaknya untuk mewakafkan harta benda kepada nazir sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan ikrar wakaf, PPAIW KUA Mayangan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai dokumen autentik yang menjadi bukti sah terjadinya perbuatan hukum wakaf. Keberadaan AIW memberikan kepastian hukum terhadap status harta benda wakaf sehingga dapat terlindungi dari potensi sengketa maupun peralihan hak yang tidak sesuai dengan tujuan wakaf.

Kepala KUA  Mayangan, Yusron siswanto, menyampaikan bahwa pelayanan perwakafan merupakan salah satu tugas penting KUA dalam mendukung pengelolaan aset wakaf yang tertib, profesional, dan akuntabel.  "Melalui pendampingan ini, kami memastikan seluruh proses ikrar wakaf berjalan sesuai syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya Akta Ikrar Wakaf, status hukum harta wakaf menjadi jelas sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat," ujarnya.

Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen KUA  Mayangan dalam meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan kepada masyarakat, khususnya di bidang perwakafan. Diharapkan, semakin banyak aset wakaf yang tercatat secara resmi sehingga dapat dikelola secara amanah, produktif, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kemakmuran umat serta menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi para wakif. (Hmd)



 

Bagikan Artikel

WhatsAppFacebook

Tim Redaksi

Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo

Berita Terkait