Bimbingan Pranikah Kini Wajib, Bekal Utama Calon Pengantin Raih Keluarga Sakinah
kua mayangan

Bimbingan Pranikah Kini Wajib, Bekal Utama Calon Pengantin Raih Keluarga Sakinah

30 Juli 202637 kali dibaca

Bimwin merupakan bagian integral dari proses administrasi pernikahan yang tidak terpisahkan.

KUA Mayangan - Kementerian Agama (Kemenag) terus mengintensifkan program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Pranikah bagi calon pengantin sebagai wujud komitmen negara dalam memperkuat ketahanan keluarga di Indonesia. Program yang sebelumnya dikenal dengan nama Kursus Calon Pengantin (Suscatin) ini kini bersifat wajib bagi setiap pasangan yang akan menikah, sesuai dengan amanat regulasi terbaru. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif guna menekan angka perceraian sekaligus mewujudkan keluarga yang harmonis, sehat, dan berkualitas.

 

Payung Hukum yang Tegas

Kewajiban mengikuti bimbingan perkawinan telah diperkuat melalui sejumlah produk hukum. Regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, secara eksplisit menyatakan dalam Pasal 5 ayat (1) bahwa "Catin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan." Ketentuan ini menegaskan bahwa Bimwin bukan lagi program sukarela, melainkan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin.

Selain itu, landasan hukum lain yang menjadi pijakan penting adalah Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 Tahun 2021 serta perubahannya melalui Nomor 172 Tahun 2022, yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin. Dalam peraturan tersebut, metode pelaksanaan diperluas mencakup tatap muka, virtual, hingga mandiri, guna memudahkan akses bagi calon pengantin di berbagai daerah.

 

Materi Bimbingan: Komprehensif dan Multidimensi

Bimbingan perkawinan dirancang untuk memberikan bekal yang utuh kepada calon pengantin, tidak hanya dari aspek keagamaan, tetapi juga kesehatan dan kecakapan hidup. Berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku, materi bimbingan mencakup lima pilar utama:

  1. Mempersiapkan Keluarga Sakinah – Membangun fondasi pernikahan yang kokoh berdasarkan nilai-nilai agama dan pemahaman tujuan berumah tangga.
  2. Membangun Hubungan dalam Keluarga – Keterampilan berkomunikasi efektif, mengelola konflik, serta memahami hak dan kewajiban suami istri.
  3. Memenuhi Kebutuhan Keluarga – Pengelolaan keuangan dan ekonomi rumah tangga secara bijak.
  4. Menjaga Kesehatan Reproduksi – Edukasi tentang kesehatan pranikah, reproduksi, serta pola hidup bersih dan sehat.
  5. Mempersiapkan Generasi Berkualitas – Perencanaan keluarga dan upaya pencegahan stunting sejak dini.

 

Sertifikat Bimwin, Syarat Administrasi Pernikahan

Pelaksanaan Bimwin menjadi tanggung jawab bersama, dengan penyelenggara utama adalah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat. Sebagai bukti keikutsertaan, peserta yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian bimbingan akan memperoleh sertifikat atau surat pernyataan resmi dari KUA. Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan administratif yang wajib diserahkan saat pencatatan pernikahan berlangsung. Dengan demikian, Bimwin merupakan bagian integral dari proses administrasi pernikahan yang tidak terpisahkan.

Melalui kebijakan wajib ini, pemerintah berharap setiap pasangan calon pengantin tidak hanya sibuk mempersiapkan resepsi pernikahan, tetapi juga memiliki kesiapan mental, spiritual, sosial, dan finansial. Hal ini menjadi fondasi penting dalam membangun bahtera rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, sekaligus menjadi investasi strategis bagi ketahanan bangsa di masa depan. Hmd)

 

Kamis, 30 Juli 2026. Binwin klasikal mandiri pra-Nikah di KUA Mayangan
Kamis, 30 Juli 2026. Binwin klasikal mandiri pra-Nikah di KUA Mayangan

Bagikan Artikel

WhatsAppFacebook

Tim Redaksi

Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo

Berita Terkait