SOP MORA.14.03.CFM.04.SOP.01
Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Permohonan Informasi
Prosedur menerima, meregistrasi, memproses, dan menjawab permohonan informasi publik.
Jangka Waktu
Maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dapat diperpanjang 7 hari kerja
Output Layanan
Jawaban tertulis disertai penyampaian informasi atau alasan penolakan
SOP ini mengatur alur permohonan informasi publik dari saat permohonan diterima hingga informasi disampaikan kepada pemohon, sehingga setiap permohonan tercatat, terlacak, dan terjawab dalam jangka waktu yang ditentukan.
Langkah Prosedur
Dasar Hukum
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Permen PANRB No. 81 Tahun 2012