SOP ini disusun sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan informasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permen PANRB No. 81 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Pengelolaan, dan Pengarsipan Dokumentasi Informasi Publik.

SOP Informasi Publik

Tujuh Standar Operasional Prosedur pengelolaan informasi publik yang wajib diselenggarakan oleh badan publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

SOP MORA.14.03.CFM.04.SOP.01

Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Permohonan Informasi

Prosedur menerima, meregistrasi, memproses, dan menjawab permohonan informasi publik.

Jangka Waktu

Maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dapat diperpanjang 7 hari kerja

Output Layanan

Jawaban tertulis disertai penyampaian informasi atau alasan penolakan

Unduh Dokumen SOP (PDF)

SOP ini mengatur alur permohonan informasi publik dari saat permohonan diterima hingga informasi disampaikan kepada pemohon, sehingga setiap permohonan tercatat, terlacak, dan terjawab dalam jangka waktu yang ditentukan.

Langkah Prosedur

    Dasar Hukum

    • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    • Permen PANRB No. 81 Tahun 2012

    SOP MORA.14.03.CFM.06.SOP.01

    Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Keberatan Atas Informasi

    Prosedur penanganan keberatan pemohon atas jawaban permohonan informasi yang ditolak atau tidak dijawab.

    Jangka Waktu

    Diselesaikan paling lambat 3 x 24 jam sejak keberatan diterima

    Output Layanan

    Jawaban atas keberatan secara tertulis kepada pemohon

    Unduh Dokumen SOP (PDF)

    Pemohon berhak mengajukan keberatan tertulis apabila permohonan informasinya ditolak, dijawab tidak sebagaimana diminta, ditunda melebihi jangka waktu, atau tidak dijawab sama sekali. SOP ini mengatur alur penyelesaian keberatan tersebut.

    Langkah Prosedur

      Dasar Hukum

      • UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 30
      • Permen PANRB No. 81 Tahun 2012

      SOP MORA.14.03.CFM.07.SOP.03

      Standar Operasional Prosedur Penanganan Sengketa Informasi

      Prosedur penyelesaian sengketa keterbukaan informasi melalui jalur non-litigasi dan litigasi.

      Jangka Waktu

      Sesuai jadwal pemeriksaan Komisi Informasi / pengadilan

      Output Layanan

      Putusan Komisi Informasi atau putusan pengadilan yang dilaksanakan para pihak

      Unduh Dokumen SOP (PDF)

      Sengketa informasi timbul ketika terjadi perselisihan antara pemohon dan badan publik yang tidak terselesaikan melalui keberatan. SOP ini mengatur penanganannya melalui Komisi Informasi (non-litigasi) atau pengadilan (litigasi).

      Langkah Prosedur

        Dasar Hukum

        • UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 34-35
        • UU No. 37 Tahun 2008 tentang Komisi Informasi

        SOP MORA.14.03.CFM.08.SOP.04

        Standar Operasional Prosedur Penetapan dan Pemutakhiran DIP

        Prosedur penyusunan, penetapan, publikasi, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP).

        Jangka Waktu

        Dimutakhirkan minimal setiap 6 bulan sekali atau setiap ada perubahan

        Output Layanan

        DIP yang ditetapkan dan dipublikasikan melalui kanal resmi

        Unduh Dokumen SOP (PDF)

        Daftar Informasi Publik (DIP) adalah panduan bagi pemohon untuk mengetahui informasi apa saja yang tersedia di badan publik. SOP ini memastikan DIP tersusun lengkap, ditetapkan resmi, dipublikasikan, dan selalu mutakhir.

        Langkah Prosedur

          Dasar Hukum

          • UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 9
          • Permen PANRB No. 81 Tahun 2012

          SOP MORA.14.03.CFM.05.SOP.01

          Standar Operasional Prosedur Pendokumentasian Informasi Publik yang Dikecualikan

          Prosedur pencatatan informasi publik yang dikecualikan beserta alasan dan dasar hukumnya.

          Jangka Waktu

          Dilakukan setiap ada informasi yang ditetapkan dikecualikan

          Output Layanan

          Daftar dokumen informasi terkecualian yang tercatat lengkap

          Unduh Dokumen SOP (PDF)

          Informasi yang dikecualikan tetap wajib didokumentasikan oleh badan publik. Dokumentasi ini menjadi dasar pengujian keterbukaan dan jaminan akuntabilitas bahwa pengecualian dilakukan atas dasar peraturan perundang-undangan.

          Langkah Prosedur

            Dasar Hukum

            • UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 18
            • Permen PANRB No. 81 Tahun 2012

            SOP MORA.14.03.CFM.05.SOP.02

            Standar Operasional Prosedur Pengujian Konsekuensi Informasi Publik yang Dikecualikan

            Prosedur pengujian manfaat dan kerugian atas pembukaan informasi yang dikecualikan.

            Jangka Waktu

            Maksimal 10 hari kerja sejak pengujian diajukan

            Output Layanan

            Rekomendasi tim pengujian dan keputusan PPID atas status informasi

            Unduh Dokumen SOP (PDF)

            Pengujian konsekuensi dilakukan untuk menilai apakah pembukaan suatu informasi yang dikecualikan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar dibandingkan manfaat keterbukaannya, sehingga keputusan pengecualian dapat dipertanggungjawabkan.

            Langkah Prosedur

              Dasar Hukum

              • UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17
              • Permen PANRB No. 81 Tahun 2012

              SOP MORA.14.03.CFM.05.SOP.03

              Standar Operasional Prosedur Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan

              Prosedur pengarsipan, penjagaan keamanan, dan pemutakhiran arsip informasi yang dikecualikan.

              Jangka Waktu

              Berlangsung selama masa pengecualian informasi berlaku

              Output Layanan

              Arsip informasi dikecualikan yang aman, terkelola, dan mutakhir

              Unduh Dokumen SOP (PDF)

              Berbeda dengan pencatatan metadata, SOP ini mengatur tata cara penyimpanan fisik dan digital dokumen informasi dikecualikan, penjaminan keamanannya, serta pengelolaannya sampai masa pengecualian berakhir.

              Langkah Prosedur

                Dasar Hukum

                • UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 18
                • UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

                SOP Layanan

                Standar Operasional Prosedur layanan informasi dan pengaduan yang diselenggarakan PPID Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo.

                SOP MORA.01.06.CFM.03.2

                Pembuatan Surat Keterangan ID Masjid atau Mushalla berbasis SIMAS

                Jika SOP ini tidak dilaksanakan maka pendataan masjid tidak akan terlaksana

                Jangka Waktu

                3 Hari Kerja

                Output Layanan

                Sertfikata dan Nomor ID masjid

                Unduh Dokumen SOP (PDF)

                -

                Langkah Prosedur

                  Dasar Hukum

                  • Peraturan menteri agama nomor 10 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja kementerian agama
                  • Keputusan manteri agama nomor 394 tahun 2004 tentang penetapan status masjid wilayah
                  • Kepdirjen bimas islam nomor DJ.II/802 tentang standart pembinaan manajemen msjid

                  SOP MORA.01.07 CFM 02

                  SOP Permohonan Konsultasi BP4

                  Konsultasi dilakukan untuk memberikan solusi permasalahan yang dihadapi oleh klien

                  Jangka Waktu

                  Maksimal 30 Hari Kerja

                  Output Layanan

                  Hasil konsultasi tercatat secara rapi

                  Unduh Dokumen SOP (PDF)

                  -

                  Langkah Prosedur

                    Dasar Hukum

                    • Undang-undang no. 1 tahun 1974 jo. Undang-undang No.16 2019 tentang perkawinan
                    • PMA No. 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
                    • KMA no 3 tahun 1999 tentang pembinaan gerakan keluarga sakinah
                    • KMA no 1 tahun 2001 tentang kedudukan , tugas, fungsi, kewenangan susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Agama
                    • Menteri Agama No.85 Tahun 1961 menetapkan BP4 sebagai satu-satunya badan yang bergerak dalam bidang penasihatan perkawinan, talak dan rujuk dan upaya untuk
                    • mengurangi angka perceraian yang terjadi di Indonesia

                    SOP MORA.01.01.CFM.04.2

                    SOP Pembuatan Surat Keterangan Pendirian Majelis Taklim Berbasis Web Site

                    Jika SOP ini tidak dilaksanakan maka pendataan majelis taklim tidak akan terlasana

                    Jangka Waktu

                    Maksimal 3 hari kerja sejak data lengkap

                    Output Layanan

                    Nomor SKT MT dan Surat Keterangan

                    Unduh Dokumen SOP (PDF)

                    -

                    Langkah Prosedur

                      Dasar Hukum

                      • Peraturan menteri agama republik indonesia nomor 29 tahun 2019 tentang majelis taklim

                      SOP MORA.01.04 CFM.02.4

                      SOP Penyusunan Monitoring Evaluasi KUA dan Penyuluh Agama Islam

                      Jika SOP ini tidak dilaksanakan maka pelaksanaan BP tidak dapat dievaluasi

                      Jangka Waktu

                      Maksimal 5 Hari Kerja

                      Output Layanan

                      Terolahnya hasil instrumen pemval

                      Unduh Dokumen SOP (PDF)

                      -

                      Langkah Prosedur

                        Dasar Hukum

                        • Permenpan RB No. 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
                        • Keppres No. 87 / 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
                        • KepMenko Bid. Wasbanpan No. 54/Kep/MK.
                        • Waspan/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam dan Angka Kreditnya
                        • SKB Menag dan Kepala BKN No.574/1999 dan
                        • No.178/1999 tentang Juklak Jafung Penyuluh dan Angka Kreditnya

                        SOP MORA.01.03 CFM 02

                        SOP Pelayanan Rohaniawan

                        Pelayanan rohaniawan dan pembaca doa dilakukan jika ada permohonan dari instansi terkait atau organisasi tertentu

                        Jangka Waktu

                        Maksimal 3 hari kerja

                        Output Layanan

                        Surat tugas Pengambilan sumpah dan pelantikan terlaksana

                        Unduh Dokumen SOP (PDF)

                        -

                        Langkah Prosedur

                          Dasar Hukum

                          • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
                          • Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
                          • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
                          • PMA 33 tahun 2024 tentang organisasi dan tata
                          • kerja Kementerian Agama

                          Ajukan Permohonan Informasi

                          Permohonan informasi dapat diajukan melalui formulir daring berikut atau datang langsung ke kantor sesuai SOP layanan di atas.

                          Formulir Permohonan