Standar Pelayanan Surat Keterangan Tercatat (Bagian XII: 48 Jenis Layanan KUA)
kua mayangan

Standar Pelayanan Surat Keterangan Tercatat (Bagian XII: 48 Jenis Layanan KUA)

2 November 2026107 kali dibaca

Standar pelayanan Surat Keterangan Tercatat nikah bagi masyarakat memuat enam komponen utama, yakni persyaratan, prosedur, biaya atau tarif, waktu pelayanan, produk pelayanan, serta mekanisme pengaduan. Penyampaian informasi ini bertujuan memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut.

KUA Mayangan - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, menegaskan standar pelayanan Surat Keterangan Tercatat bagi masyarakat. Layanan ini diberikan tanpa dipungut biaya dengan waktu penyelesaian sekitar 10 menit.  Standar pelayanan tersebut memuat enam komponen utama, yakni persyaratan, prosedur, biaya atau tarif, waktu pelayanan, produk pelayanan, serta mekanisme pengaduan. Penyampaian informasi ini bertujuan memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut.

 

Persyaratan

Pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, yaitu:

  1. surat permohonan;
  2. surat keterangan terkait kondisi buku nikah dari kantor desa atau kelurahan;
  3. surat pernyataan buku nikah yang ditandatangani oleh pemohon, baik suami, istri, maupun kuasa hukum;
  4. fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta KTP suami, istri, kuasa, atau pemohon;
  5. materai sebanyak dua lembar; dan
  6. surat kuasa bermaterai yang ditandatangani suami, istri, serta penerima kuasa, apabila pihak yang bersangkutan berhalangan hadir, dengan melampirkan fotokopi KTP para pihak.

 

Prosedur

Prosedur pelayanan dilaksanakan melalui tiga tahap. Pertama, pengguna layanan datang dengan membawa dokumen yang disyaratkan. Kedua, petugas memverifikasi dokumen tersebut. Ketiga, petugas membuat surat keterangan yang dimohon.

 Biaya, Waktu, dan Produk Layanan

Kemenag Kota Probolinggo menetapkan layanan ini gratis atau tanpa biaya. Adapun waktu pelayanan ditargetkan sekitar 10 menit. Produk yang dihasilkan dari layanan ini berupa surat keterangan.

 Pengaduan dan Masukan

Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan, saran, maupun masukan dapat mengirimkannya secara tertulis melalui portal resmi Kantor Kemenag Kota Probolinggo di kemenagkotaprobolinggo.id.  Dengan terbitnya informasi standar pelayanan ini, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan sehingga proses pelayanan berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel. (Hmd)

 

Bagikan Artikel

WhatsAppFacebook

Tim Redaksi

Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo

Berita Terkait