Standar Layanan Permohonan Pencatatan Isbat Nikah (Bagian XI: 48 Jenis Layanan KUA)
kua mayangan

Standar Layanan Permohonan Pencatatan Isbat Nikah (Bagian XI: 48 Jenis Layanan KUA)

29 Oktober 202699 kali dibaca

Pencatatan isbat nikah ditujukan bagi pasangan suami istri yang perkawinannya telah sah secara agama, tetapi belum tercatat secara resmi oleh negara. Penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama menjadi dasar bagi KUA untuk mencatatkan perkawinan tersebut dan menerbitkan buku nikah.

KUA Mayangan - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Probolinggo menegaskan bahwa layanan permohonan pencatatan isbat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya alias gratis. Layanan ini memiliki standar yang jelas, mulai dari persyaratan, prosedur, hingga waktu penyelesaian, sehingga masyarakat dapat mengurus pencatatan perkawinannya dengan mudah, cepat, dan transparan.

Pencatatan isbat nikah ditujukan bagi pasangan suami istri yang perkawinannya telah sah secara agama, tetapi belum tercatat secara resmi oleh negara. Penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama menjadi dasar bagi KUA untuk mencatatkan perkawinan tersebut dan menerbitkan buku nikah.

 

Persyaratan

Pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, yaitu:

1.       mengisi Formulir N.3;

2.       fotokopi Kartu Keluarga (KK);

3.       fotokopi KTP suami dan istri, wali nikah, serta dua orang saksi;

4.       akte kematian dan Formulir N.6 apabila suami atau istri telah meninggal dunia;

5.       akte cerai apabila berstatus janda cerai atau duda cerai;

6.       penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama; dan

7.       surat persetujuan ahli waris apabila yang mengajukan isbat adalah salah satu dari ahli waris yang ada.

 

Prosedur

Alur pelayanan dilaksanakan dalam empat tahap. Pertama, calon pengantin datang dengan membawa dokumen lengkap yang disyaratkan. Kedua, penghulu meneliti berkas yang diajukan. Ketiga, Kepala KUA atau penghulu memvalidasi sekaligus meminta suami, istri, wali, dan dua orang saksi menandatangani berkas. Keempat, apabila seluruh data dinyatakan benar, petugas langsung melakukan entri dan mencetak berkas melalui laman SIMKAH.

 

Gratis dan Cepat

Terkait biaya, Kemenag Kota Probolinggo menyatakan layanan ini gratis atau tanpa biaya. Adapun waktu pelayanan diperkirakan sekitar 30 menit, dengan produk akhir berupa buku nikah. Melalui penyampaian standar pelayanan ini, Kemenag Kota Probolinggo berharap masyarakat memperoleh kepastian informasi dan terhindar dari praktik pungutan yang tidak semestinya. Hal ini sejalan dengan komitmen “Jangan Gratifikasi di KUA” yang terus digaungkan.

 

Pengaduan dan Masukan

Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan, saran, maupun masukan dapat mengirimkannya secara tertulis melalui portal resmi Kantor Kemenag Kota Probolinggo di kemenagkotaprobolinggo.id. (Hmd)

Bagikan Artikel

WhatsAppFacebook

Tim Redaksi

Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo

Berita Terkait