Standar Layanan Surat Kuasa Wali Nikah atau Taukil Wali bil Kitabah  (Bagian X: 48 Jenis Layanan KUA)
kua mayangan

Standar Layanan Surat Kuasa Wali Nikah atau Taukil Wali bil Kitabah (Bagian X: 48 Jenis Layanan KUA)

27 Oktober 202627 kali dibaca

Kuasa Wali Nikah atau Taukil wali bil kitabah merupakan pelimpahan kuasa secara tertulis dari wali nikah kepada pihak lain untuk menikahkan calon pengantin perempuan. Layanan ini dibutuhkan ketika wali nikah berhalangan hadir di majelis akad nikah.

KUA Mayangan - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Probolinggo menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan pernikahan yang transparan, mudah, dan bebas pungutan. Salah satu layanan yang diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat ialah Surat Kuasa Wali Nikah atau Taukil Wali bil Kitabah, yang dapat diselesaikan dalam waktu 15 menit tanpa biaya. Taukil wali bil kitabah merupakan pelimpahan kuasa secara tertulis dari wali nikah kepada pihak lain untuk menikahkan calon pengantin perempuan. Layanan ini dibutuhkan ketika wali nikah berhalangan hadir di majelis akad nikah.

Persyaratan

Masyarakat yang mengajukan layanan ini wajib melengkapi sejumlah persyaratan, yakni:

  1. surat keterangan wali nikah dari pemerintah desa/kelurahan;
  2. fotokopi KTP, kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran calon pengantin serta wali nikah;
  3. kepastian wujud maskawin, baik berupa apa maupun status tunai atau hutang;
  4. dua orang saksi; dan
  5. meterai Rp10.000.

 Prosedur Pelayanan

Prosedur layanan diawali dengan penyampaian maksud oleh wali nikah, yakni akan mewakilkan perwalian nikahnya karena tidak dapat hadir pada saat pelaksanaan akad nikah. Selanjutnya, penghulu memeriksa dan meneliti kebenaran hak serta hubungan kewalian wali nikah dengan calon pengantin perempuan. Setelah itu, Jabatan Fungsional Pengelola Administrasi Pernikahan dan Layanan (Japel) mengetik ikrar taukil wali beserta surat pengantarnya. Pada tahap berikutnya, penghulu mengawasi pelaksanaan ikrar taukil wali yang disaksikan oleh dua orang saksi. Proses ditutup dengan penandatanganan surat pengantar dan ikrar taukil wali nikah oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) atau penghulu.

 Gratis dan Cepat

Kemenag Kota Probolinggo menyatakan layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis. Adapun waktu pelayanan ditetapkan selama 15 menit, terhitung sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap. Produk yang dihasilkan dari layanan ini berupa surat pengantar pengiriman ikrar taukil wali dan lembar ikrar taukil wali.

 Pengaduan dan Saran

Untuk menjamin mutu pelayanan, Kemenag Kota Probolinggo membuka saluran pengaduan bagi masyarakat. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui portal resmi di https://kemenagkotaprobolinggo.id/. Sebagai pesan, “Jangan Gratifikasi di KUA” (JaGa KUA), sebagai pengingat bahwa seluruh layanan di KUA bebas dari gratifikasi. Masyarakat diimbau tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas. (Hmd)

 

Bagikan Artikel

WhatsAppFacebook

Tim Redaksi

Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo

Berita Terkait