Kemenag Kota Probolinggo Dampingi Pengurusan E-AIW Musholla Al-Ikhlas, Perkuat Legalitas Aset Wakaf
penyelenggara zakat dan wakaf

Kemenag Kota Probolinggo Dampingi Pengurusan E-AIW Musholla Al-Ikhlas, Perkuat Legalitas Aset Wakaf

29 Oktober 202627 kali dibaca

Pengurusan E-AIW tidak sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga merupakan bagian penting dari perlindungan hukum terhadap harta benda wakaf.

Kota Probolinggo (Humas Kemenag) – Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf mendampingi pengurus nazhir Musholla Al-Ikhlas dalam proses pengurusan Akta Ikrar Wakaf Elektronik (E-AIW) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kademangan, Rabu (28/10/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan menjaga keberlanjutan pemanfaatan aset wakaf untuk kepentingan umat.

Objek wakaf berupa sebidang tanah yang berlokasi di Perumahan Semeru, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, tersebut diurus agar memiliki legalitas yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Legalitas wakaf menjadi aspek penting untuk melindungi aset umat sekaligus memastikan pemanfaatannya dapat berlangsung secara tertib, aman, dan berkelanjutan.

Pendampingan tersebut dilakukan oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Probolinggo, Abdur Rahman, bersama Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang juga Kepala KUA Kademangan, Ainul Kamal Rofiqi. Proses ini melibatkan wakif serta pengurus nazhir yang diketuai oleh Saihoddin Ahmad.

Pengurusan E-AIW tidak sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga merupakan bagian penting dari perlindungan hukum terhadap harta benda wakaf. Melalui pencatatan yang tertib dalam Sistem Informasi Wakaf (SiWAK), data aset wakaf diharapkan terdokumentasi dengan baik sehingga mendukung transparansi pengelolaan serta meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam proses pendampingan tersebut, masih terdapat kendala yang memerlukan penyelesaian lebih lanjut. Meski demikian, Abdur Rahman bersama staf Bidang Manajemen Infak dan Zakat, Rahmat Baidowi, terus memberikan pendampingan dan arahan agar proses pengurusan wakaf dapat dituntaskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Abdur Rahman menegaskan bahwa penerbitan Akta Ikrar Wakaf merupakan tahapan awal dalam upaya mengamankan aset wakaf. Setelah proses tersebut diselesaikan, pengurus nazhir diharapkan segera melanjutkan pendaftaran tanah wakaf ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Probolinggo untuk memperoleh kepastian hukum atas status tanah sesuai prosedur yang berlaku.

Sinergi antara Penyelenggara Zakat dan Wakaf dengan KUA Kademangan serta pengurus nazhir ini mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga amanah wakaf. Kolaborasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi dan legalitas aset keagamaan.

Melalui pendampingan yang berkelanjutan, Kemenag Kota Probolinggo berharap pengelolaan wakaf semakin tertib, profesional, dan akuntabel. Dengan demikian, aset wakaf tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjadi amal jariyah yang keberkahannya dirasakan lintas generasi. (Rief/Arb)

Bagikan Artikel

WhatsAppFacebook

Tim Redaksi

Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo

Berita Terkait