Kota Probolinggo (Humas Kemenag) — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Probolinggo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolinggo terus memperkuat sinergi dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan lima sertifikat tanah wakaf Yayasan Nurus Salafiyah Kanigaran di Aula Pesantren Nurus Salafiyah, Kamis (3/9/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Probolinggo. Langkah ini diharapkan dapat memastikan aset wakaf memiliki legalitas yang jelas, terlindungi dari potensi sengketa, serta dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
Kegiatan tersebut dihadiri Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Probolinggo, Abdur Rahman, beserta staf; Kepala BPN Kota Probolinggo, Siswoyo, bersama jajaran; Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Probolinggo, H. Guntur Dedy Alimo, beserta jajaran pengurus; Kepala KUA Kanigaran, M. Anwar Sadad, beserta staf; serta jajaran pengurus Yayasan Nurus Salafiyah.
Yayasan Nurus Salafiyah berlokasi di Jalan Wali Kota Gatot, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Probolinggo, Abdur Rahman, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses sertifikasi tanah wakaf tersebut.
Ia menyampaikan terima kasih kepada BWI Kota Probolinggo dan BPN Kota Probolinggo atas fasilitasi, komunikasi, serta koordinasi yang telah dilakukan sehingga Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dapat terlaksana dengan baik.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua BWI Kota Probolinggo dan Kepala BPN beserta seluruh jajaran atas fasilitasi, komunikasi, dan koordinasi yang baik, sehingga Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dapat terlaksana dengan baik,” ujar Abdur Rahman.
Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf tidak sekadar berkaitan dengan administrasi pertanahan. Lebih dari itu, sertifikasi merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga amanah wakaf agar tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Dengan legalitas yang jelas, nazhir dan masyarakat memiliki kepastian dalam menjaga serta mengelola aset wakaf. Hal tersebut juga menjadi ikhtiar untuk meminimalkan potensi konflik maupun sengketa yang dapat muncul di kemudian hari.
“Dengan adanya sertifikat tanah wakaf ini, tanah tersebut memiliki kepastian hukum yang diakui negara. Selanjutnya, aset wakaf dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk kepentingan umat, baik dalam bidang ekonomi, pendidikan, maupun sosial budaya,” jelasnya.
Abdur Rahman berharap sinergi antara Kemenag, BPN, BWI, KUA, nazhir, dan masyarakat dapat terus diperkuat. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci dalam mendorong semakin banyak aset wakaf di Kota Probolinggo mendapatkan legalitas dan perlindungan hukum.
Ia juga berharap proses sertifikasi tidak berhenti pada penerbitan dokumen, tetapi dilanjutkan dengan pengelolaan aset wakaf secara baik, produktif, transparan, dan amanah sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas.
“Harapan kami, kerja sama ini dapat terus berjalan dengan lancar dan semakin banyak tanah wakaf yang mendapatkan kepastian hukum. Semoga ikhtiar ini memberikan keberkahan dan manfaat bagi seluruh umat beragama di Indonesia, khususnya masyarakat Kota Probolinggo,” pungkasnya.
Penyerahan lima sertifikat tanah wakaf Yayasan Nurus Salafiyah menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi lintas lembaga dapat menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat. Sertifikat tersebut bukan sekadar dokumen legalitas, melainkan bagian dari upaya menjaga amanah wakaf agar tetap terlindungi dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.
Melalui program percepatan sertifikasi tanah wakaf, Kemenag Kota Probolinggo bersama BPN dan BWI berkomitmen untuk terus mendorong tata kelola wakaf yang tertib, aman, dan berkelanjutan demi kemaslahatan umat. (Arb/RiefHumas).



