Kota Probolinggo (Humas Kemenag) — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Probolinggo melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf bersinergi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolinggo menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Pimpinan dan Pengasuh Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset wakaf Yayasan Pesantren Roudlotut Tholibin (YASSARO).
Kegiatan yang berlangsung di kediaman K.H. Abdullah Zabut, Pimpinan dan Pengasuh Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin, Jalan KH Fadhol No. 970, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Rabu (2/9/2026), ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf untuk Sekolah Tinggi Agama Islam Roudlotut Tholibin (STAIRO) Probolinggo.
STAIRO Probolinggo merupakan perguruan tinggi Islam swasta di Kota Probolinggo yang diresmikan pada 2025 dan berada di bawah naungan Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin.
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo dan BPN Kota Probolinggo. Kerja sama ini menjadi landasan dalam mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf, memberikan kepastian hukum atas aset wakaf, serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf sekaligus Sekretaris BWI Kota Probolinggo, Abdur Rahman menyampaikan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan wujud nyata sinergi lintas instansi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf di Kota Probolinggo.
Menurutnya, legalitas aset wakaf menjadi hal penting agar harta wakaf dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
“Kami dari Kementerian Agama mengucapkan ribuan terima kasih kepada BPN dan BWI Kota Probolinggo atas inisiatifnya dalam menjaga harta agama, yaitu dengan mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Sebagai umat Islam sekaligus warga negara Indonesia, ini merupakan tugas kita bersama untuk menjaga aset umat dan bangsa,” ujar Abdur Rahman.
Ia menambahkan, tanah wakaf merupakan bagian dari harta keagamaan yang perlu mendapatkan kepastian hukum agar terlindungi dari potensi konflik, sengketa, maupun penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Karena itu, sertifikasi tanah wakaf merupakan solusi yang tepat untuk segera dilaksanakan. Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf dapat digunakan sesuai peruntukan dan pemanfaatannya serta tetap sejalan dengan syariat Islam,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua BWI Kota Probolinggo, H. Guntur Dedy Alimo, menyampaikan bahwa terbitnya sertifikat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap status tanah wakaf yang sebelumnya belum memiliki legalitas yang kuat.
“Semoga ke depan jumlah sertifikat tanah wakaf terus bertambah sehingga kita dapat turut mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Tidak ada satu jengkal pun tanah wakaf yang tidak terdata,” ungkapnya.
Ia berharap sinergi antara Kemenag, BWI, BPN, serta para nazhir dapat terus diperkuat sehingga seluruh aset wakaf di Kota Probolinggo dapat terdata, memiliki legalitas yang jelas, dan dikelola secara amanah.
Kepala BPN Kota Probolinggo, Siswoyo, menyampaikan bahwa pihaknya pada tahun 2026 menargetkan penerbitan 90 sertifikat tanah wakaf untuk wilayah Kota Probolinggo. Target tersebut menjadi bagian dari komitmen BPN untuk terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
“Hingga hari ini, sertifikat tanah wakaf yang sudah terbit sebanyak 30 sertifikat. Semoga jumlahnya terus bertambah, karena sertifikat tanah wakaf merupakan bentuk perlindungan hukum agar amal jariyah tetap terjaga dan pahalanya terus mengalir,” ujarnya.
Program percepatan sertifikasi tanah wakaf tersebut diharapkan dapat mendorong seluruh nazhir di Kota Probolinggo untuk semakin aktif melakukan pendataan sekaligus mengurus legalitas aset wakaf yang menjadi tanggung jawabnya.
Dengan dukungan Kemenag, BWI, BPN, dan masyarakat, seluruh aset wakaf di Kota Probolinggo diharapkan dapat terdata dengan baik, terlindungi secara hukum, serta dikelola secara profesional, transparan, dan amanah demi kemaslahatan umat.
Hadir dalam kegiatan tersebut dari pihak YASSARO antara lain K.H. Abdullah Zabut, K.H. Abdul Malik Haramain, serta jajaran pengurus lainnya. Dari Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo hadir dua staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Rahmad Baidhowi dan Ahmad Rio David. Sementara dari BPN Kota Probolinggo hadir Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Nur Said, bersama empat orang staf. (Arb/RiefHumas)



