Walimatul ‘Ursy: Sunnah Muakkad, Wujud Syukur, dan Jalinan Silaturahmi dalam Pernikahan
kua mayangan

Walimatul ‘Ursy: Sunnah Muakkad, Wujud Syukur, dan Jalinan Silaturahmi dalam Pernikahan

25 September 20263.3K kali dibaca

Dalam perspektif fikih, hukum asal penyelenggaraan walimatul ‘ursy adalah sunnah muakkad, sunah yang sangat dianjurkan. Kesunahan ini didasarkan pada praktik Rasulullah ﷺ yang menyelenggarakan walimah dalam beberapa pernikahan beliau.

KUA Mayangan - Pernikahan bukan sekadar akad yang mengikat dua insan, melainkan juga momen penuh berkah yang layak dirayakan. Dalam khazanah Islam, perayaan tersebut dikenal dengan istilah walimatul ‘ursy, sebuah jamuan makanan yang diselenggarakan dalam rangka resepsi pernikahan. Tradisi ini bukanlah sekadar seremonial, melainkan memiliki dasar kuat dalam syariat dan sarat nilai ibadah serta sosial.

Secara etimologis, walimah berasal dari bahasa Arab al-walm yang bermakna perkumpulan. Istilah ini digunakan karena dalam acara walimah, keluarga, kerabat, dan masyarakat berkumpul untuk merayakan pernikahan kedua mempelai. Sementara secara terminologis, walimatul ‘ursy berarti jamuan makanan yang diselenggarakan dalam rangka resepsi perkawinan.

Dalam perspektif fikih, hukum asal penyelenggaraan walimatul ‘ursy adalah sunnah muakkad, sunah yang sangat dianjurkan. Kesunahan ini didasarkan pada praktik Rasulullah ﷺ yang menyelenggarakan walimah dalam beberapa pernikahan beliau. Sebagaimana diriwayatkan Imam Al-Bukhari, Rasulullah ﷺ pernah mengadakan walimah dengan dua mud gandum. Dalam riwayat lain, Imam At-Tirmidzi menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ mengadakan walimah untuk pernikahan beliau dengan Sayyidah Shafiyah binti Huyay dengan hidangan tepung dan kurma.

Para ulama kemudian menjadikan praktik Rasulullah ﷺ tersebut sebagai salah satu dasar hukum kesunahan walimatul ‘ursy. Menurut Al-Fiqhul Manhaji, kesunahan walimah bagi orang yang mampu dapat diwujudkan dengan menyembelih seekor kambing. Namun, bagi mereka yang belum mampu, tidak ada tuntutan untuk menyelenggarakan jamuan secara berlebihan. Hidangan dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Dengan demikian, walimah bukanlah ajang untuk menunjukkan kemewahan, melainkan bentuk syukur atas pernikahan sekaligus sarana berbagi kebahagiaan.

Menepis Mitos Hari Sial

Di tengah masyarakat, masih sering muncul kekhawatiran dalam memilih hari dan tanggal pernikahan karena dianggap kurang membawa keberuntungan. Islam menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang menetapkan hari atau tanggal tertentu sebagai hari sial untuk menikah. Semua hari adalah baik untuk melaksanakan akad nikah selama memenuhi syarat dan rukun pernikahan.

Yang perlu dipersiapkan bukan hanya hari pelaksanaannya, tetapi juga kesiapan diri, kesiapan keluarga, serta komitmen untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Karena kebahagiaan rumah tangga tidak ditentukan oleh tanggal pernikahan, melainkan oleh iman, ketakwaan, komunikasi yang baik, dan kesungguhan pasangan dalam menjaga keutuhan keluarga. Pernikahan yang baik bukan karena tanggalnya, tetapi karena niat ibadah dan kesungguhan pasangan dalam menjaganya.

Nilai Sosial dan Kewajiban Menghadiri Undangan

Selain memiliki dimensi ibadah, walimatul ‘ursy juga mengandung nilai sosial yang kuat. Jamuan yang disediakan dapat menjadi sarana mempererat silaturahmi antara keluarga kedua mempelai, kerabat, tetangga, dan masyarakat. Karena itu, pelaksanaan walimah semestinya dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan, kesederhanaan, serta nilai-nilai kemaslahatan dan kepedulian sosial.

Dalam hal menghadiri undangan walimatul ‘ursy, para ulama memberikan perhatian khusus. Menurut pendapat ashah sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Qarib Al-Mujib, memenuhi atau menghadiri undangan resepsi pernikahan hukumnya wajib (fardhu ‘ain) apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Sementara itu, menyantap hidangan yang disediakan dalam acara tersebut tidak sampai pada tingkat kewajiban menurut pendapat ashah.

Waktu yang Utama: Setelah Dukhul

Adapun mengenai waktu pelaksanaan, kesunahan walimatul ‘ursy pada dasarnya terbentang sejak akad nikah hingga setelah kedua mempelai menjalani kehidupan sebagai suami istri. Namun, sejumlah ulama menjelaskan bahwa waktu yang lebih utama adalah setelah dukhul. Pendapat tersebut merujuk pada praktik Rasulullah ﷺ yang menyelenggarakan walimah setelah pernikahan beliau dengan beberapa istri. Imam As-Shan’ani dalam Subulus Salam juga mengutip pendapat Imam Al-Mawardi dan Imam As-Subki yang menjelaskan bahwa pelaksanaan walimah berdasarkan praktik Nabi ﷺ dilakukan setelah dukhul.

Dengan demikian, walimatul ‘ursy bukan sekadar acara seremonial setelah akad nikah. Ia merupakan bentuk syukur kepada Allah SWT, sarana mengumumkan pernikahan, sekaligus momentum mempererat hubungan sosial dan berbagi kebahagiaan. Islam juga tidak menetapkan bahwa walimah harus dilaksanakan secara mewah. Yang terpenting adalah terlaksananya nilai syukur, silaturahmi, dan berbagi sesuai dengan kemampuan.

Sebagaimana cinta yang tumbuh dalam kesederhanaan, walimatul ‘ursy mengajarkan bahwa kebahagiaan sejati bukanlah tentang gemerlapnya pesta, melainkan tentang ketulusan hati untuk bersyukur, berbagi, dan merawat ikatan yang telah Allah pertemukan dalam ikatan suci. (Hmd)

Referensi: Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib Al-Mujib; Musthafa Al-Bugha dkk., Al-Fiqhul Manhaji; Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam Syarh Bulughul Maram.

 

Bagikan Artikel

WhatsAppFacebook

Tim Redaksi

Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo

Berita Terkait