KUA Mayangan - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Probolinggo menegaskan standar pelayanan perubahan data buku nikah bagi masyarakat. Layanan yang diselenggarakan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan ini tidak dipungut biaya dan memiliki waktu penyelesaian 15 menit. Perubahan data buku nikah dapat diajukan ketika terdapat data suami atau istri yang berubah, misalnya perubahan nama. Perubahan tersebut harus didasarkan pada penetapan resmi dari Pengadilan Agama.
Persyaratan
Pemohon wajib melengkapi lima persyaratan. Pertama, buku nikah atau kutipan buku nikah. Kedua, buku nikah tersebut harus tercatat dalam akta nikah di KUA kecamatan setempat. Ketiga, surat pengantar dari pemerintah desa. Keempat, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran suami atau istri yang mengalami perubahan data. Kelima, penetapan perubahan nama dari Pengadilan Agama.
Prosedur
Pelayanan dilaksanakan melalui lima tahapan. Pada tahap pertama, suami atau istri mengajukan perubahan data buku nikah. Selanjutnya, petugas mencocokkan data buku nikah dengan akta nikahnya. Pada tahap ketiga, data akta nikah diverifikasi dengan dokumen data penggantinya. Setelah verifikasi, petugas membuatkan surat pengantar ke Pengadilan Agama. Pada tahap terakhir, akta nikah dan buku nikah diberi catatan perubahan data akta nikah berdasarkan penetapan Pengadilan Agama.
Biaya, Waktu, dan Produk Layanan
Kemenag Kota Probolinggo menyatakan layanan ini gratis atau tanpa biaya. Waktu pelayanan ditetapkan selama 15 menit. Produk yang dihasilkan berupa catatan pinggir akta nikah tentang perubahan data berdasarkan penetapan Pengadilan Agama.
Pengaduan dan Masukan
Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat mengirimkannya secara tertulis melalui portal resmi Kantor Kemenag Kota Probolinggo di https://kemenagkotaprobolinggo.id/.
Penyampaian standar pelayanan ini sejalan dengan komitmen Kemenag Kota Probolinggo dalam kampanye “JAGA KUA” (Jangan Gratifikasi di KUA). Masyarakat diimbau tidak memberikan imbalan apa pun kepada petugas dalam mengurus layanan ini, karena seluruh proses tidak dipungut biaya. (Hmd)



