KUA Mayangan - Kementerian Agama (Kemenag) kembali menegaskan pentingnya fondasi kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui unggahan resminya, Kemenag memaparkan "Konsep Tri Kerukunan Umat Beragama di Indonesia" sebagai panduan utama dalam menjaga stabilitas dan persatuan bangsa yang majemuk.
Kemenag membagi konsep kerukunan tersebut ke dalam tiga pilar utama yang saling berkaitan. Ketiga pilar ini bukan sekadar teori, melainkan praktik nyata yang harus dijalankan oleh seluruh elemen bangsa.
Pilar Pertama: Kerukunan Intern Umat Beragama
Pilar pertama menekankan pentingnya harmoni di dalam satu agama. Konsep ini merujuk pada bentuk kerukunan yang terjalin antar-masyarakat yang menganut satu agama yang sama. Contohnya adalah kerukunan antar umat sesama Muslim, atau sesama Kristen. Tanpa kedamaian di internal agama, kerukunan yang lebih luas akan sulit terwujud.
Pilar Kedua: Kerukunan Antar Umat Beragama
Pilar kedua menyoroti interaksi sosial lintas keyakinan. Ini adalah bentuk kerukunan yang terjalin antar-masyarakat yang memeluk agama yang berbeda-beda. Contoh konkretnya adalah hubungan harmonis antara umat Islam dan Kristen, atau antar umat beragama lainnya. Toleransi aktif menjadi kunci utama pada level ini.
Pilar Ketiga: Kerukunan Umat Beragama dengan Pemerintah
Pilar terakhir menegaskan peran negara dalam menjaga kerukunan. Konsep ini mengatur hubungan harmonis antara umat beragama dengan negara atau pemerintah. Masyarakat diimbau untuk taat terhadap perundang-undangan yang berlaku.
Lebih jauh, Kemenag menekankan bahwa umat beragama dapat bersinergi dengan pemerintah untuk menciptakan stabilitas, persatuan, dan kesatuan bangsa. Kolaborasi ini dinilai krusial untuk mencegah perpecahan dan memastikan pembangunan nasional berjalan lancar. Sumber, Lukman Hakim, Strategi Komunikasi Lintas Agama FKUB Surabaya dalam Menjaga Kerukunan Umat Beragama (2018). (Hmd)



