Kota Probolinggo (Humas Kemenag) – Semangat penguatan ekosistem halal menggema di Orien Hall & Resto, Jalan DI. Panjaitan Kota Probolinggo, Sabtu (30/8/2025). Ratusan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengikuti Temu Wicara Pengawasan Halal bersama Anggota Komisi VIII DPR RI, Rini Rahmania (Dapil Probolinggo–Pasuruan).
Sambutan Anggota Komisi VIII DPR RI, Rini Rahmania (Dapil Probolinggo–Pasuruan), pada temu wicara pengawan halal di kota probolinggo
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Probolinggo Didik Kurniawan, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Probolinggo Firiawati, Ketua Satgas Halal Kemenag Kota Probolinggo Ahmad Zaini, perwakilan BPJPH, pendamping produk halal Kemenag, serta ratusan pelaku UMKM.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Kota Probolinggo Didik Kurniawan menegaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah resmi berpisah dari Kemenag per 29 Juli 2025. Transformasi kelembagaan ini menjadikan BPJPH sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Meski secara kelembagaan sudah terpisah, Kemenag dan BPJPH tetap bersinergi dalam pelaksanaan Jaminan Produk Halal (JPH). Halal bukan sekadar hukum syariat, melainkan penyelamat generasi. Makanan halal menyehatkan masyarakat sekaligus menghadirkan keberkahan hidup,” tegasnya.
Sementara itu, Rini Rahmania dalam arahannya menekankan pentingnya ekosistem halal sebagai strategi Indonesia menghadapi perdagangan bebas. Menurutnya, arus barang asing tidak mungkin ditolak karena Indonesia telah terikat dalam berbagai perjanjian internasional.
“Tantangannya bukan menutup diri, melainkan melindungi kepentingan nasional di tengah keterbukaan. Ekosistem halal bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga strategi kebijakan publik: menyaring produk asing agar sesuai standar kita, memperkuat daya saing UMKM lokal, dan mendorong pertumbuhan ekonomi syariah nasional,” jelasnya.
Ia menambahkan, ekosistem halal harus dibangun secara menyeluruh, mulai dari regulasi, sertifikasi, penelitian laboratorium, distribusi, hingga edukasi konsumen. “Halal bukan sekadar label, tapi strategi bangsa,” tegas legislator dari Fraksi NasDem tersebut.
Rini juga menyoroti sejumlah kendala percepatan sertifikasi halal, antara lain rendahnya literasi halal pelaku UMKM, keterbatasan LPH dan auditor halal, proses administrasi yang dianggap rumit, serta belum optimalnya koordinasi antarinstansi.
“Untuk menjawab tantangan ini, digitalisasi layanan halal melalui sistem siHALAL harus terus dioptimalkan agar mempermudah akses pelaku usaha. DPR juga mendorong insentif fiskal maupun non-fiskal, serta kolaborasi lintas komisi untuk mendukung UMKM bersertifikat halal. Selain itu, peran LP3H, pesantren, dan ormas—khususnya ormas Islam—sangat strategis sebagai penggerak literasi halal di masyarakat,” imbuhnya.
Di akhir penyampaiannya, Rini menegaskan bahwa percepatan sertifikasi halal merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ekosistem industri halal di Indonesia.
“DPR RI akan terus menjadi mitra strategis BPJPH dalam mendorong kebijakan, regulasi, dan dukungan anggaran. Kunci keberhasilan terletak pada kolaborasi dan komitmen semua pihak,” pungkasnya. (RiefHumas)



