Kota Probolinggo (KUA Kanigaran) — Penyuluh Agama Islam memiliki sedikitnya lima ruang lingkup kinerja strategis yang menjadi pedoman utama dalam menjalankan tugas pembinaan umat di tengah masyarakat. Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor 794 Tahun 2025 tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam.
Hal tersebut disampaikan Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kanigaran, Hamdan Amrullah, saat diwawancarai melalui sambungan telepon oleh Humas Kementerian Agama Kota Probolinggo, Jumat (22/5/2026).
Menurut Hamdan, regulasi tersebut hadir sebagai pedoman yang memperjelas batasan tugas, target kinerja, sekaligus memperkuat posisi strategis Penyuluh Agama Islam sebagai pendamping umat, agen moderasi beragama, serta mitra pembinaan sosial kemasyarakatan.
“Peraturan ini menjadi panduan strategis bagi para penyuluh dalam melaksanakan tugas bimbingan, penyuluhan, dan pembinaan umat agar lebih efektif, terarah, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat lima cakupan utama tugas Penyuluh Agama Islam. Pertama, melaksanakan bimbingan dan penyuluhan keagamaan serta pembangunan masyarakat. Kedua, memberikan layanan konsultasi dan informasi terkait bimbingan maupun penyuluhan keagamaan kepada kelompok sasaran.
Ketiga, melakukan pendampingan dan mediasi dalam kegiatan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan. Keempat, membangun kerja sama lintas sektoral guna mendukung efektivitas program bimbingan dan penyuluhan.
Sementara yang kelima, para penyuluh dituntut aktif mengembangkan model, metode, serta program kegiatan bimbingan dan penyuluhan keagamaan yang inovatif dan adaptif terhadap perkembangan masyarakat.
Hamdan menambahkan, pedoman yang ditetapkan pada tahun 2025 tersebut menjadi acuan resmi bagi seluruh Penyuluh Agama Islam di Indonesia agar pelaksanaan tugas kepenyuluhan berjalan lebih terstruktur, terukur, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan umat.
Dengan adanya penetapan ruang lingkup kegiatan tersebut, diharapkan kualitas layanan keagamaan semakin meningkat serta mampu mendukung program pembangunan nasional yang bersifat lintas sektor dan berorientasi pada penguatan harmoni sosial masyarakat. (Hmd/Rief Humas)



