PROBOLINGGO (13/07/2026) – Guna memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan dan pendidikan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonoasih, Hasbi Sidiq, memimpin langsung prosesi Ikrar Wakaf untuk Madrasah Tashilul Mubtadiin yang berlokasi di Kelurahan Kedung Galeng pada Senin (13/7).Bertindak dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Wonoasih, Hasbi Sidiq hadir dengan didampingi oleh jajaran staf KUA serta Penyuluh Agama Fungsional setempat.Prosesi yang berlangsung khidmat ini dihadiri langsung oleh Herman selaku Wakif (pihak yang mewakafkan tanah), serta jajaran pengurus Nadzir (pengelola wakaf) yang dipimpin oleh Gufronul Mubarok selaku Ketua, didampingi oleh Sekretaris dan Bendahara Madrasah Tashilul Mubtadiin. Dua orang saksi juga turut hadir untuk memastikan keabsahan prosesi tersebut sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku."Ikrar wakaf ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, melainkan benteng hukum yang menjaga agar niat mulia dari Wakif tetap terjaga secara turun-temurun. Dengan legalitas yang kuat, Madrasah Tashilul Mubtadiin kini dapat fokus mengembangkan pendidikan tanpa perlu khawatir akan sengketa lahan di masa depan," ujar Hasbi Sidiq dalam pengarahannya.
Sementara itu, Ketua Nadzir, Gufronul Mubarok, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam kepada pihak KUA Wonoasih atas fasilitasi dan bimbingannya. Ia menegaskan bahwa pihak pengelola berkomitmen penuh untuk mengoptimalkan amanah lahan wakaf tersebut demi kemaslahatan umat dan peningkatan mutu pendidikan Islam di Kelurahan Kedung Galeng.Acara diakhiri dengan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh Wakif, Nadzir, para saksi, dan disahkan langsung oleh Kepala KUA Wonoasih selaku PPAIW. By. Mfr



