Wonoasih — Wali nikah merupakan salah satu unsur penting dalam pelaksanaan akad pernikahan bagi umat Islam. Keberadaan wali bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian yang harus diperhatikan agar pelaksanaan pernikahan sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam ketentuan mengenai wali nasab, terdapat urutan pihak yang berhak menjadi wali nikah. Urutan tersebut perlu diketahui oleh calon pengantin dan keluarga agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan wali pada saat akad nikah. Secara berurutan, wali nasab dimulai dari bapak kandung, kemudian kakek dari pihak bapak, buyut dari pihak bapak, serta saudara laki-laki yang memenuhi ketentuan. Selanjutnya, hak perwalian dapat berlanjut kepada pihak keluarga laki-laki sesuai dengan urutan nasab yang telah ditetapkan. Pemahaman mengenai urutan wali nikah menjadi semakin penting karena persoalan wali terkadang berkaitan dengan kondisi dan hubungan keluarga yang berbeda-beda. Oleh karena itu, penentuan wali sebaiknya tidak dilakukan berdasarkan perkiraan atau kebiasaan semata, melainkan dikonsultasikan kepada petugas Kantor Urusan Agama (KUA) agar dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan. KUA Wonoasih mengajak masyarakat, khususnya calon pengantin dan keluarga, untuk lebih memahami ketentuan perwalian sebelum pelaksanaan akad nikah. Dengan pemahaman yang baik, proses pernikahan dapat berlangsung dengan tertib, sah, dan memberikan ketenangan bagi seluruh keluarga. Jangan sembarangan menentukan wali nikah. Pastikan urutannya benar dan konsultasikan kepada KUA Wonoasih. Sumber: PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. By MFR.



