Wonoasih – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonoasih terus mengimbau masyarakat agar memastikan pernikahan dilakukan secara resmi dan tercatat oleh negara. Langkah ini sangat penting guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak-hak bagi suami, istri, dan anak.Kepala KUA Wonoasih, Hasbi Sidiq, menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat agar senantiasa melangsungkan pernikahan yang sesuai dengan syariat Islam sekaligus tercatat secara resmi."Nikah sah, administrasi jelas, rumah tangga Insya Allah lebih berkah. Pastikan pernikahanmu sesuai syariat dan tercatat secara resmi," pesan Kepala KUA Wonoasih.
Mengapa Harus Nikah Tercatat di KUA?Pernikahan yang dicatatkan secara resmi memberikan berbagai keunggulan dan perlindungan nyata dibandingkan pernikahan yang tidak tercatat (nikah siri):Jaminan Hukum & Legitimasi: Diakui secara agama dan negara serta memiliki akta nikah sebagai bukti sah.Perlindungan Hak Sipil: Melindungi hak-hak suami, istri, dan anak dari kerugian hukum, termasuk dalam hal waris.Kemudahan Administrasi: Mempermudah pengurusan Kartu Keluarga (KK), BPJS, dan berbagai dokumen jaminan sosial lainnya.Ketentraman Sosial: Menghindarkan keluarga dan masyarakat dari fitnah serta berbagai masalah sosial. Sebaliknya, praktik nikah siri (tidak tercatat) memiliki banyak risiko negatif, seperti tidak diakuinya pernikahan secara administratif oleh negara, ketiadaan bukti hukum resmi, hingga rentannya posisi hukum istri dan anak.Layanan Pendaftaran Nikah OnlineBagi masyarakat yang ingin mendaftarkan pernikahan, kini prosesnya semakin mudah dan transparan. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi simkah4.kemenag.go.id.Informasi lebih lanjut seputar layanan KUA Wonoasih juga dapat diakses melalui akun Instagram resmi. By. MFR. Humas KUA Wonoasih.



