Kota Probolinggo (Humas Kemenag) — Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Probolinggo terus digencarkan. Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa) Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo, Abdur Rahman Binnas, bergerak cepat dengan menemui Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolinggo, Siswoyo, untuk melakukan konsultasi dan koordinasi secara langsung, Rabu (15/7/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf dan Akta Ikrar Wakaf (AIW) bagi sejumlah aset wakaf di wilayah Kota Probolinggo. Aset tersebut meliputi tanah yang diperuntukkan bagi rumah ibadah, lembaga pendidikan, fasilitas umum (fasum), Tempat Pemakaman Umum (TPU), hingga Tempat Pemakaman Khusus (TPK).
Abdur Rahman Binnas mengatakan, koordinasi langsung dengan BPN dilakukan untuk memastikan proses administrasi dan legalitas tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan dapat segera dituntaskan. Karena itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf melakukan konsultasi langsung dengan BPN Kota Probolinggo terkait sejumlah titik yang perlu mendapatkan pelayanan dan pendampingan,” ujarnya.
Menurut Abdur Rahman, percepatan sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf milik umat. Selama ini, sejumlah aset wakaf telah dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan dan sosial, namun sebagian di antaranya masih belum dilengkapi dokumen wakaf secara memadai.
Selain berkoordinasi dengan BPN, Penzawa juga berkomitmen mendorong percepatan penerbitan Akta Ikrar Wakaf melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kota Probolinggo.
“Kami berkomitmen agar sejumlah titik yang telah diproses dapat segera diterbitkan Akta Ikrar Wakafnya oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di KUA masing-masing. Harapan kami, dengan sinergi dan kerja sama semua pihak, seluruh proses dapat segera diselesaikan secara tuntas,” kata Rahman.
Ia menambahkan, tertib administrasi dan legalitas tanah wakaf merupakan langkah penting untuk menjaga aset umat agar tetap aman, terlindungi secara hukum, serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan tujuan wakaf.
Upaya percepatan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat, pengurus yayasan, dan pengelola rumah ibadah. Legalitas tanah wakaf dinilai menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keberlangsungan sekaligus melindungi aset umat dari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama, BPN, KUA, nazir, serta seluruh pihak terkait, percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Probolinggo diharapkan dapat terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset-aset umat. (Rief/Humas)



