Urgensi Pencatatan Pernikahan: Kepala KUA Wonoasih Tegaskan Pentingnya Legalitas Hukum dan Perlindungan Keluarga
kua wonoasih

Urgensi Pencatatan Pernikahan: Kepala KUA Wonoasih Tegaskan Pentingnya Legalitas Hukum dan Perlindungan Keluarga

8 September 20267 kali dibaca

Membangun Keluarga yang Sah dan Bermartabat Pernikahan yang tercatat menunjukkan komitmen nyata pasangan suami istri untuk membangun kehidupan keluarga yang tertib, dihormati, serta bertanggung jawab di tengah masyarakat.

Urgensi Pencatatan Pernikahan: Kepala KUA Wonoasih Tegaskan Pentingnya Legalitas Hukum dan Perlindungan KeluargaWONOASIH — Pencatatan pernikahan bukan hanya sekadar administrasi keagamaan, melainkan fondasi utama dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak bagi suami, istri, dan anak. Demikian penegasan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonoasih, Hasbi Sidiq, S.Sos.I., dalam sebuah imbauan edukatif bertajuk "Yuk Pahami! Alasan Kenapa Pencatatan Pernikahan itu Penting."Menurut Hasbi Sidiq, pernikahan yang sah dan tercatat secara resmi oleh negara memiliki dimensi perlindungan yang luas, baik dari segi agama maupun hukum positif di Indonesia.Berikut adalah tujuh alasan utama mengapa pencatatan pernikahan sangat krusial bagi masyarakat:Melindungi Hak Suami, Istri, dan Anak Pencatatan pernikahan membantu memastikan bahwa hak-hak dalam keluarga dapat dibuktikan dan dilindungi secara hukum, seperti hak nafkah, hak perwalian, hingga hak nasab anak.Memberikan Kepastian Hukum Akta nikah merupakan bukti sah dari negara bahwa sebuah pernikahan diakui secara hukum, sehingga memperkecil celah penyangkalan status perkawinan di kemudian hari.Mencegah Perselisihan dan Pengingkaran Dalam ikatan pernikahan, bukti otentik memiliki kedudukan yang sangat penting. Akta nikah berfungsi sebagai alat bukti yang kuat apabila terjadi sengketa atau permasalahan rumah tangga.Menjaga Nasab dan Identitas Anak Setiap anak berhak untuk mendapatkan identitas resmi serta pengakuan hukum dari ayah kandungnya secara sah melalui dokumen kependudukan yang bersumber dari keabsahan perkawinan orang tua.Membangun Keluarga yang Sah dan Bermartabat Pernikahan yang tercatat menunjukkan komitmen nyata pasangan suami istri untuk membangun kehidupan keluarga yang tertib, dihormati, serta bertanggung jawab di tengah masyarakat.Memudahkan Urusan Administrasi Kependudukan Buku nikah dan akta perkawinan sangat dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif penting, mulai dari pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, pembuatan akta lahir anak, hingga pengurusan jaminan sosial/asuransi.Perintah Agama dan Anjuran Negara Selain merupakan anjuran dalam ajaran agama untuk menjaga kemaslahatan (hifzh an-nasl dan hifzh al-azd), negara juga mewajibkan agar setiap hak dan kewajiban warga negara tercatat dengan baik demi ketertiban hukum. Melalui sosialisasi ini, KUA Wonoasih mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mengurus pencatatan pernikahan secara resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, demi mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warrahmah, serta terlindungi hak-hak konstitusionalnya.Sumber/Editor: MFR,Humas KUA Wonoasih

Bagikan Artikel

WhatsAppFacebook

Tim Redaksi

Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo

Berita Terkait