KUA Wonoasih Hadirkan 48 Jenis Layanan Keagamaan bagi Masyarakat Kota Probolinggo — Kantor Urusan Agama (KUA) Wonoasih terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan berbagai layanan keagamaan yang lengkap, mudah, pasti, transparan, dan bermanfaat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyediaan 48 jenis layanan KUA yang mencakup berbagai kebutuhan masyarakat di bidang pelayanan pernikahan, bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah, kemasjidan, konsultasi syariah, penerangan agama Islam, zakat dan wakaf, pengelolaan data keagamaan, ketatausahaan, serta layanan lainnya berdasarkan penugasan Menteri. Mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 980 Tahun 2025 tentang Jenis Layanan pada KUA, layanan tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan keagamaan. Pada bidang pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan, serta pelaporan nikah dan rujuk, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan, antara lain pendaftaran dan pemeriksaan nikah, penerbitan surat keterangan ikrar berwakil wali, pemberitahuan kekurangan syarat atau penolakan, pembatalan nikah, pencatatan perjanjian perkawinan, pencatatan rujuk, hingga pengajuan pembatalan nikah. Selain itu, KUA Wonoasih menyediakan layanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah, meliputi bimbingan perkawinan pranikah, bimbingan keluarga sakinah, serta konseling dan mediasi keluarga pada masa perkawinan. Dalam bidang kemasjidan, layanan mencakup penerbitan ID masjid atau musala melalui SIMAS, penerbitan surat keterangan terdaftar, surat rekomendasi bantuan, perubahan status musala menjadi masjid, perubahan data masjid atau musala, serta rekomendasi penetapan kepengurusan takmir masjid. KUA Wonoasih juga memberikan layanan konsultasi syariah, termasuk konsultasi hukum Islam mengenai fikih ibadah, hukum waris, dan hukum keluarga, serta layanan kalibrasi arah kiblat. Di bidang penerangan agama Islam, masyarakat dapat memperoleh layanan bimbingan dan penyuluhan keagamaan, sosialisasi dan edukasi produk halal, serta pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan. Sementara itu, bidang zakat dan wakaf meliputi bimbingan zakat dan wakaf, pembuatan AIW atau APAIW, pendaftaran tanah wakaf, mutasi harta benda wakaf, serta penerbitan surat rekomendasi terkait penggantian nazir. Layanan lainnya mencakup pengelolaan data dan pemanfaatan informasi keagamaan, pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA, serta fungsi lain berdasarkan penugasan Menteri, termasuk layanan deteksi dan cegah dini konflik sosial berdimensi keagamaan dan layanan jaminan produk halal. Kepala KUA Wonoasih, Hasbi Sidiq menegaskan bahwa KUA bukan sekadar tempat melaksanakan pencatatan pernikahan, tetapi merupakan simpul pelayanan keagamaan yang hadir untuk keluarga, umat, dan bangsa. “KUA bukan hanya tempat menikah. KUA adalah simpul layanan keagamaan untuk keluarga, umat dan bangsa.” Melalui penguatan 48 jenis layanan tersebut, KUA Wonoasih berupaya membangun pelayanan publik yang profesional, ramah, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. KUA Wonoasih juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui uji publik Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai bagian dari upaya memastikan kualitas pelayanan semakin baik, mudah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. KUA Wonoasih — Melayani dengan Ikhlas, Sepenuh Hati.By.MFR.



