"Pastikan Wali Nikah Sah, Wujudkan Pernikahan yang Sah, Tenang, dan Berkah."
kua wonoasih

"Pastikan Wali Nikah Sah, Wujudkan Pernikahan yang Sah, Tenang, dan Berkah."

2 Juli 202630 kali dibaca

Mari pastikan setiap akad nikah dilaksanakan sesuai syariat dan ketentuan hukum agar menjadi sah, tenang, dan penuh keberkahan. Apabila memerlukan informasi atau konsultasi mengenai wali nikah maupun pelayanan perkawinan, silakan menghubungi atau datang langsung ke KUA Wonoasih.

Hukum Wali NikahPernikahan merupakan ibadah yang agung dan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu rukun nikah yang sangat penting adalah wali nikah. Kekeliruan dalam menentukan wali dapat mengakibatkan akad nikah menjadi tidak sah.Melalui media edukasi ini, KUA Kecamatan Wonoasih mengajak masyarakat untuk memahami ketentuan mengenai wali nikah, khususnya bagi perempuan yang lahir di luar perkawinan yang sah. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), ayah biologis tidak memiliki hak sebagai wali nikah, sehingga perwalian dilaksanakan oleh wali hakim yang ditunjuk oleh negara melalui Kepala KUA atau penghulu yang ditunjuk.Mari pastikan setiap akad nikah dilaksanakan sesuai syariat dan ketentuan hukum agar menjadi sah, tenang, dan penuh keberkahan. Apabila memerlukan informasi atau konsultasi mengenai wali nikah maupun pelayanan perkawinan, silakan menghubungi atau datang langsung ke KUA Wonoasih.

Bagikan Artikel

WhatsAppFacebook

Tim Redaksi

Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo

Berita Terkait