Probolinggo — Jum'at,16 Oktober 2026.Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonoasih kembali memfasilitasi prosesi akad nikah warga yang berjalan dengan khidmat dan lancar. Kali ini, pasangan pengantin Muhyi dan Ratih melangsungkan pernikahan mereka yang bertempat di Balai Nikah KUA Wonoasih, Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.Acara yang dihadiri oleh keluarga kedua mempelai serta kerabat dekat ini berlangsung dengan penuh khidmat. Prosesi ijab kabul dipimpin langsung oleh petugas pencatat nikah dari KUA Kecamatan Wonoasih, disaksikan oleh para saksi dan tamu undangan.Dalam kesempatan tersebut, pihak KUA Wonoasih juga mengimbau dan menginformasikan kepada masyarakat terkait ketentuan biaya layanan pencatatan nikah berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Layanan akad nikah yang dilangsungkan di Kantor KUA pada jam kerja tidak dipungut biaya alias gratis. Sementara itu, untuk layanan nikah yang dilaksanakan di luar Kantor KUA, dikenakan biaya sebesar Rp600.000,- sesuai dengan ketentuan PNBP.Melalui pelayanan ini, KUA Kecamatan Wonoasih terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima, transparan, dan memudahkan masyarakat dalam melaksanakan ibadah pernikahan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.



