Kapan Pernikahan Dinyatakan Batal? Kenali Syarat, Rukun, dan Larangan Perkawinan Menurut Hukum Islam dan KHI
kua wonoasih

Kapan Pernikahan Dinyatakan Batal? Kenali Syarat, Rukun, dan Larangan Perkawinan Menurut Hukum Islam dan KHI

20 Oktober 202666 kali dibaca

melangsungkan pernikahan agar keabsahan ibadah dan ikatan suci keluarga senantiasa terlindungi secara agama maupun negara.

PROBOLINGGO — Selasa,20 Oktober 2026,Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat ketentuan syariat serta regulasi hukum yang harus dipenuhi agar keabsahan pernikahan tetap terjaga. Lantas, kondisi apa saja yang dapat menyebabkan sebuah pernikahan dinyatakan batal?Berdasarkan ketentuan hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), pernikahan dapat dinyatakan batal apabila terdapat cacat mendasar pada rukun atau syarat sahnya, atau terdapat larangan perkawinan yang telah ditetapkan oleh syariat.  Berikut adalah empat poin utama penyebab batalnya suatu pernikahan:Tidak Terpenuhinya Rukun NikahAkad nikah tidak sah jika salah satu rukun nikah tidak terpenuhi, seperti tidak adanya calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, maupun ijab kabul yang sah.  Menikahi Perempuan yang Haram DinikahiPernikahan menjadi batal jika dilangsungkan dengan mahram (ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan lainnya) atau perempuan yang menyebabkan larangan karena persusuan maupun masih berstatus sebagai istri orang lain, sebagaimana dalil dalam QS. An-Nisa ayat 23-24.  Menikah Tanpa Wali yang SahMenurut jumhur ulama, wali merupakan salah satu rukun nikah yang esensial. Merujuk pada hadis riwayat Abu Dawud No. 2085 dan At-Tirmidzi No. 1101, ditegaskan bahwa "Tidak ada nikah kecuali dengan wali."  Menikah Ketika Masih Terikat Larangan PerkawinanLarangan ini mencakup pernikahan dengan perempuan yang masih dalam masa iddah (masa tunggu) atau perkawinan lain yang dilarang oleh syariat.  Tinjauan Hukum Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI)Ketentuan pembatalan perkawinan juga dipertegas dalam regulasi formal di Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam:Pasal 70 KHI: Menyebutkan bahwa perkawinan batal antara lain apabila terdapat larangan mendasar, seperti menikahi orang yang memiliki hubungan darah tertentu yang diharamkan untuk menikah.  Pasal 71 KHI: Menyebutkan bahwa perkawinan dapat dibatalkan di antaranya jika suami berpoligami tanpa izin, perempuan masih menjadi istri orang lain, masih dalam masa iddah, menikah tanpa wali, atau dilakukan dengan paksaan.  Pasal 74 KHI: Menegaskan bahwa pembatalan perkawinan baru berlaku setelah adanya putusan Pengadilan Agama yang berkekuatan hukum tetap.  Masyarakat diimbau untuk senantiasa memperhatikan aspek syariat dan administrasi hukum yang berlaku sebelum melangsungkan pernikahan agar keabsahan ibadah dan ikatan suci keluarga senantiasa terlindungi secara agama maupun negara.By. Mfr. 

Bagikan Artikel

WhatsAppFacebook

Tim Redaksi

Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo

Berita Terkait