KUA Mayangan - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Probolinggo resmi mendeklarasikan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), pada Rabu (22/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula 2 Kankemenag Kota Probolinggo, Jalan Mastrip Nomor 323 ini menjadi tonggak penting dalam upaya reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama setempat.
Acara deklarasi berlangsung khidmat dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Wali Kota Probolinggo, Ketua DPRD Kota Probolinggo, Kapolres Kota Probolinggo, Kodim 0820 Kota Probolinggo, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Kepala BPN, serta seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Hadir pula perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI), pimpinan organisasi kemasyarakatan, Baznas, serta seluruh jajaran struktural Kankemenag Kota Probolinggo, termasuk, serta koordinator dan anggota Tim Zona Integritas Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo, Didik Kurniawan, menegaskan bahwa deklarasi Zona Integritas bukanlah sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Zona Integritas adalah cerminan dari reformasi birokrasi yang kita jalankan. Kita ingin membuktikan bahwa Kemenag Kota Probolinggo mampu menghadirkan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Deklarasi ini adalah awal dari perjuangan panjang menuju predikat WBK dan WBBM," ujar Didik Kurniawan dalam presentasinya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dalam arahannya menekankan pentingnya keberanian dan komitmen setiap ASN untuk menghentikan segala bentuk KKN, pungutan liar (pungli), serta gratifikasi. "Semua ASN harus berani dan berkomitmen, dimulai dari setiap individu, untuk tidak dan stop KKN, stop pungli, dan stop gratifikasi," tegasnya.
Mendukung penuh langkah tersebut, Wali Kota Probolinggo menyatakan kesiapannya untuk terus berkolaborasi dengan Kankemenag Kota Probolinggo dalam rangka membangun Indonesia Emas melalui tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Puncak acara deklarasi ditandai dengan pembacaan ikrar dan penandatanganan pakta integritas secara bersama oleh seluruh peserta. Dalam ikrar tersebut, seluruh jajaran Kankemenag Kota Probolinggo menyatakan komitmen untuk tidak meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun atas pelayanan yang diberikan, bersikap transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas, serta menghindari benturan kepentingan. Kegiatan ini juga menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor guna mengakselerasi pembangunan Zona Integritas.
Deklarasi ini merupakan bagian dari rangkaian upaya Kankemenag Kota Probolinggo dalam mengimplementasikan enam area perubahan Zona Integritas, yang meliputi manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Sebelumnya, Kantor Kemenag Kota Probolinggo juga telah menggelar berbagai kegiatan pendukung, seperti rapat koordinasi penilaian mandiri dan studi tiru ke instansi yang telah berhasil meraih predikat Zona Integritas, guna mematangkan kesiapan internal.
Dengan digelarnya deklarasi ini, Kankemenag Kota Probolinggo berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat akuntabilitas kinerja, dan mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, serta melayani masyarakat dengan sepenuh hati. (Hmd)



