Probolinggo —Senin, 20 Juli 2026.
Keabsahan sebuah pernikahan dalam Islam sangat bergantung pada terpenuhinya rukun dan syarat nikah, salah satunya adalah keberadaan seorang wali. Guna meningkatkan pemahaman masyarakat serta mencegah terjadinya kekeliruan dalam proses administrasi maupun syariat pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonoasih menggelar sosialisasi mengenai perbedaan antara Wali Nasab dan Wali Hakim.
Kepala KUA Kecamatan Wonoasih, HASBI SIDIQ, menegaskan bahwa pemahaman mendasar mengenai kedudukan wali sangat penting agar seluruh proses pernikahan berjalan sah menurut hukum agama (syariat) sekaligus diakui oleh hukum negara.
"Dalam pernikahan, keberadaan wali memiliki peran yang sangat krusial dan tidak bisa digantikan begitu saja. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami dengan jelas kapan pernikahan menggunakan Wali Nasab dan kapan harus berpindah menggunakan Wali Hakim," ujar Hasbj Sidiq.
Memahami Perbedaan Wali Nasab dan Wali Hakim
Dalam edukasi publik yang disampaikan, KUA Wonoasih merincikan dua jenis wali utama dalam pernikahan:
Wali Nasab Merupakan wali yang memiliki hubungan darah garis lurus dengan mempelai wanita, seperti ayah kandung, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung/seayah, paman, dan seterusnya sesuai urutan nasab yang ditetapkan syariat. Dasar hukum pelaksanaan wali nasab mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 20–23.
Wali Hakim Merupakan wali yang ditunjuk oleh negara (dalam hal ini Kepala KUA) untuk bertindak atas nama mempelai wanita. Wali Hakim baru digunakan apabila wali nasab sama sekali tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, tidak memenuhi syarat, atau menolak menjadi wali tanpa alasan syar'i (wali adhal). Ketentuan ini diatur dalam KHI Pasal 23 serta Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2005.
Tips Penting Bagi Calon Pengantin
Sebagai langkah preventif guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari, Kepala KUA Wonoasih mengimbau masyarakat untuk memperhatikan beberapa poin penting sebelum melangsungkan pernikahan:
Cek Persyaratan: Pastikan wali calon pengantin wanita memenuhi syarat syar'i (laki-laki, muslim, baligh, berakal, dan adil).
Konsultasi Awal: Jangan ragu untuk berkonsultasi langsung ke KUA Wonoasih jika terdapat keraguan terkait urutan atau status wali nasab.
Cegah Pernikahan Tidak Sah: Melalui prosedur pencatatan yang benar di KUA, masyarakat terlindungi dari potensi masalah hukum maupun ketidakabsahan status pernikahan di masa depan.
KUA Wonoasih terus berkomitmen menghadirkan layanan informasi dan keagamaan yang berdampak, transparan, serta solutif bagi seluruh lapisan masyarakat( MFR )



