KUA Mayangan - Kementerian Agama resmi menerbitkan aturan yang memperluas peran penyuluh agama dan penghulu. Melalui Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2024, mereka tak lagi hanya bertugas di bidang keagamaan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam mendukung program prioritas nasional. Aturan ini menindaklanjuti amanat pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan melestarikan lingkungan hidup . Terdapat empat program prioritas yang secara spesifik dimandatkan untuk disosialisasikan dan diedukasikan kepada masyarakat .
Pertama, Pencegahan dan Percepatan Penurunan Angka Stunting. Di sini, penyuluh agama berperan aktif memberikan pemahaman kepada calon pengantin tentang pentingnya kesehatan pranikah dan mencegah pernikahan dini yang menjadi salah satu faktor risiko stunting . Kedua, Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Ekonomi. Para penyuluh didorong untuk menjadi fasilitator dan motivator bagi masyarakat agar bangkit dari kemiskinan, salah satunya melalui pendampingan usaha dan optimalisasi potensi zakat dan wakaf . Keempat, Pelestarian Lingkungan Hidup. Dalam hal ini, penyuluh menggerakkan aksi nyata seperti penanaman pohon dan gerakan kebersihan sebagai wujud kepedulian terhadap ekologi .
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, menyatakan bahwa penyuluh agama dan penghulu adalah aktor strategis. “Mereka ada pada tiap lapisan masyarakat. Suara mereka didengar dan dapat mempengaruhi pemahaman bagaimana masyarakat bersikap,” ujarnya.
Untuk memastikan efektivitasnya, Surat Edaran tersebut juga mewajibkan para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala KUA untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan pelaporan secara berkala . Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh penyuluh agama dan penghulu dapat berperan aktif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia. (Hmd)



