Tiga Peran Strategis Penyuluh Agama Menuju Masyarakat Berdaya
kua mayangan

Tiga Peran Strategis Penyuluh Agama Menuju Masyarakat Berdaya

11 September 2026133 kali dibaca

Kemenag berharap penyuluh agama tidak hanya berfungsi sebagai penceramah, tetapi juga sebagai motor penggerak perubahan sosial yang mampu menjembatani nilai-nilai keagamaan dengan kebutuhan praktis masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan yang berkelanjutan.

KUA Mayangan - Kemenag memaparkan tiga peran kunci penyuluh agama untuk mewujudkan masyarakat yang berdaya dan mandiri. Dalam unggahan resmi yang dikutip dari kanal informasi Kemenag, ketiga peran tersebut dirumuskan sebagai langkah konkret pendampingan umat, tidak hanya sebatas ceramah keagamaan, tetapi juga menyentuh aspek sosial-ekonomi.

1.       Mursyid: Pembimbing Mentalitas dan Etos Kerja

Peran pertama adalah sebagai Mursyid. Dalam konteks ini, penyuluh agama bertindak sebagai pembimbing yang membantu masyarakat, khususnya mustahik (penerima zakat), untuk membangun mentalitas dan etos kerja yang kuat. Tujuannya adalah mengubah pola pikir dari sekadar menerima bantuan menjadi produktif dan memiliki daya juang tinggi.

 

2.       Murabbi: Pendampingan Penerima Manfaat

Peran kedua adalah sebagai Murabbi. Penyuluh agama tidak hanya memberikan arahan dari jauh, tetapi juga turun ke lapangan untuk membersamai para penerima manfaat. Pendampingan ini bersifat intensif agar program pemberdayaan yang dijalankan dapat berjalan sesuai kebutuhan riil masyarakat di lapangan.

 

3.       Mumakkin: Pendorong Kemandirian

Peran ketiga adalah sebagai Mumakkin. Pada tahap ini, penyuluh agama berfungsi sebagai motivator dan fasilitator yang mendorong masyarakat agar mampu mengembangkan potensi diri. Harapannya, masyarakat tidak lagi bergantung pada bantuan, melainkan mampu berdikari dan menjadi berdaya secara ekonomi maupun spiritual.

Melalui tiga peran ini, Kemenag menegaskan bahwa penyuluh agama memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak perubahan sosial. Mereka diharapkan mampu menjembatani antara nilai-nilai keagamaan dan kebutuhan praktis masyarakat untuk mencapai kesejahteraan yang berkelanjutan. (Hmd)

 

Bagikan Artikel

WhatsAppFacebook

Tim Redaksi

Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo

Berita Terkait