Standar Pelayanan Legalisir Fotokopi Buku Nikah (Bagian VIII: 48 Jenis Layanan KUA)
kua mayangan

Standar Pelayanan Legalisir Fotokopi Buku Nikah (Bagian VIII: 48 Jenis Layanan KUA)

16 Oktober 2026236 kali dibaca

Standar pelayanan legalisir fotokopi Buku Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Layanan tersebut tidak dipungut biaya dan diselesaikan dalam waktu 10 menit. Standar pelayanan ini memuat enam komponen, yakni persyaratan, prosedur, biaya atau tarif, waktu pelayanan, dan produk pelayanan.

KUA Mayangan - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, menegaskan standar pelayanan legalisir fotokopi Buku Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Layanan tersebut tidak dipungut biaya dan diselesaikan dalam waktu 10 menit. Standar pelayanan ini memuat enam komponen, yakni persyaratan, prosedur, biaya atau tarif, waktu pelayanan, produk pelayanan, serta mekanisme pengaduan.

Persyaratan

Masyarakat yang hendak melegalisir fotokopi Buku Nikah wajib membawa dan menunjukkan Buku Nikah asli, serta menyiapkan fotokopi Buku Nikah sesuai kebutuhan. Bagi pemohon yang pencatatan nikahnya dahulu tidak dilakukan di KUA setempat, pemohon juga harus menunjukkan KTP asli yang beralamatkan di wilayah kecamatan bersangkutan.

Prosedur

Layanan ini dilaksanakan melalui enam tahapan. Pertama, pengguna jasa layanan menyampaikan maksud untuk melegalisir fotokopi Buku Nikah. Kedua, Petugas Jabatan Fungsional Pengadministrasi Pelayanan (JAPEL Pengadministrasi) meneliti dan memvalidasi kebenaran fotokopi tersebut.

Ketiga, apabila ditemukan data Buku Nikah yang meragukan, JAPEL Pengadministrasi terlebih dahulu berkonsultasi kepada Kepala KUA atau penghulu. Keempat, JAPEL Pengadministrasi membubuhkan stempel legalisasi pada lembar fotokopi Buku Nikah.

Kelima, petugas mencatat dan memberikan nomor serta tanggal legalisasi. Keenam, Kepala KUA Kecamatan meneliti, lalu menandatangani legalisasi lembar fotokopi Buku Nikah tersebut.

Gratis dan Cepat

Kemenag Kota Probolinggo menyatakan layanan legalisir ini tidak dikenai biaya apa pun alias gratis. Adapun waktu pelayanan adalah 10 menit. Produk akhir dari layanan ini berupa lembar fotokopi Buku Nikah yang telah dilegalisasi.

Kanal Pengaduan

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan, saran, maupun masukan, Kemenag Kota Probolinggo menyediakan dua kanal. Masyarakat dapat mengirimkan secara tertulis melalui portal resmi Kantor Kemenag Kota Probolinggo di kemenagkotaprobolinggo.id. Melalui penegasan standar pelayanan ini, Kemenag Kota Probolinggo berharap masyarakat memperoleh kepastian mengenai syarat, alur, biaya, dan waktu layanan. Kemenag juga mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan gratifikasi kepada petugas KUA, sejalan dengan pesan JAGA KUA “Jangan Gratifikasi di KUA”. (Hmd)

Bagikan Artikel

WhatsAppFacebook

Tim Redaksi

Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo

Berita Terkait