Kemenag Perkuat Legalitas Masjid Dzikrul Falah
bimas islam

Kemenag Perkuat Legalitas Masjid Dzikrul Falah

7 Agustus 202612 kali dibaca

"SKT menjadi bentuk pengakuan administratif bahwa masjid telah terdaftar secara resmi. Melalui pendataan yang tertib, Kementerian Agama dapat memberikan layanan pembinaan yang lebih terarah sekaligus memudahkan masjid mengakses berbagai program pemerintah," ujar Didik.

Kota Probolinggo (Humas Kemenag) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Probolinggo terus berkomitmen memperkuat tata kelola dan legalitas rumah ibadah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Masjid dan Sertifikat Pengukuran Arah Kiblat kepada Masjid Dzikrul Falah.

Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo, Didik Kurniawan, kepada KH. Abdul Ghafur selaku pendiri Masjid Dzikrul Falah di kediamannya, Jalan Melon RT 01 RW 03, Kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Jumat (7/8/2026).

Penyerahan turut disaksikan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kademangan, Penyuluh Agama Islam, serta jajaran Pengurus Takmir Masjid Dzikrul Falah.

Dalam kesempatan tersebut, Didik Kurniawan menjelaskan bahwa SKT merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Kementerian Agama melalui KUA sebagai bukti bahwa masjid telah tercatat secara administratif dan memiliki Nomor ID Nasional pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS).

"SKT menjadi bentuk pengakuan administratif bahwa masjid telah terdaftar secara resmi. Melalui pendataan yang tertib, Kementerian Agama dapat memberikan layanan pembinaan yang lebih terarah sekaligus memudahkan masjid mengakses berbagai program pemerintah," ujar Didik.

Ia menambahkan, keberadaan SKT memberikan sejumlah manfaat, di antaranya memberikan kepastian status administrasi rumah ibadah, mempermudah pengajuan bantuan pemerintah maupun dana hibah, mendukung program pembinaan keagamaan, serta mewujudkan tertib administrasi inventaris dan profil masjid secara nasional.

Selain menyerahkan SKT, Kemenag Kota Probolinggo juga menyerahkan Sertifikat Pengukuran Arah Kiblat sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat untuk memastikan arah kiblat masjid telah diukur secara akurat berdasarkan kaidah ilmiah dan ketentuan syariat.

Menurut Didik, layanan pengukuran arah kiblat merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam memberikan kepastian dan kenyamanan bagi umat Islam saat melaksanakan ibadah.

"Kami berharap seluruh masjid dan musala yang belum memiliki SKT maupun Sertifikat Pengukuran Arah Kiblat segera mengajukan permohonan melalui KUA di wilayah masing-masing. Dengan administrasi yang tertib dan arah kiblat yang terverifikasi, pengelolaan rumah ibadah akan semakin profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat," tuturnya.

Melalui layanan tersebut, Kementerian Agama Kota Probolinggo terus berupaya menghadirkan pelayanan keagamaan yang semakin mudah diakses, profesional, dan berdampak, sejalan dengan komitmen membangun tata kelola rumah ibadah yang tertib, amanah, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. (Rief/Humas)

Bagikan Artikel

WhatsAppFacebook

Tim Redaksi

Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo

Berita Terkait