Penzawa Kemenag Kota Probolinggo Gandeng BWI Gelar Pembinaan Nadzir dan PPAIW
penyelenggara zakat dan wakaf

Penzawa Kemenag Kota Probolinggo Gandeng BWI Gelar Pembinaan Nadzir dan PPAIW

2 Desember 20253 kali dibaca

Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa) bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Probolinggo menggelar kegiatan Pembinaan Nadzir dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)

Kota Probolinggo (Humas Kemenag) — Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa) bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Probolinggo menggelar kegiatan Pembinaan Nadzir dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) pada Selasa (2/12/2025). Kegiatan berlangsung di Aula II Kemenag Kota Probolinggo dan diikuti 30 peserta yang terdiri dari Kabag Kesra Pemerintah Kota Probolinggo, Kepala KUA/PPAIW, Operator Wakaf, serta Nadzir se-Kota Probolinggo.

Ketua BWI Kota Probolinggo, Guntur Dedy Alimu, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembinaan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Wawan Ali Suhudi, Divisi Advokat BWI sekaligus Ketua Umum Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Jawa Timur, yang menyampaikan materi tentang Aspek Kenotariatan PPAIW, serta Kepala Kankemenag Kota Probolinggo, Didik Kurniawan, yang membawakan materi tentang Optimalisasi Tanah Wakaf.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Didik Kurniawan, yang juga bertindak sebagai narasumber pertama. Dalam paparannya, Didik menegaskan pentingnya peningkatan kualitas kompetensi PPAIW sebagai unsur strategis dalam tata kelola perwakafan.

“Sebagai unsur penting dalam wakaf, PPAIW belum menunjukkan performa ideal dalam melayani kepentingan calon wakif. Salah satu penyebabnya karena jabatan PPAIW melekat pada Kepala KUA yang sudah memiliki banyak tugas dan tanggung jawab. Selain itu, pemahaman tentang perwakafan juga masih perlu ditingkatkan,” jelas Didik.

Ia menambahkan bahwa pembinaan ini menjadi ikhtiar untuk memperkuat wawasan dan kapasitas PPAIW sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional dan sesuai standar pelayanan.

“Melalui kegiatan ini diharapkan PPAIW memahami tugas, wewenang, serta standar pelayanan tentang wakaf sehingga ke depan terwujud PPAIW yang profesional dalam pengembangan harta benda wakaf di Kota Probolinggo,” imbuhnya.

Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Abdur Rahman, menegaskan kembali bahwa PPAIW memiliki peran vital dalam sistem perwakafan nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, PPAIW adalah pejabat yang ditetapkan Menteri Agama untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW).

“PPAIW bertugas menyediakan administrasi wakaf yang baik serta melayani kebutuhan calon wakif yang akan mewakafkan sebagian harta bendanya,” jelas Abdur Rahman.

Kegiatan pembinaan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Kemenag, BWI, dan seluruh stakeholder perwakafan di Kota Probolinggo, sehingga pengelolaan wakaf semakin profesional, akuntabel, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat. (Arb/RiefHumas)

Bagikan Artikel

Tim Redaksi

Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo

Berita Terkait